Medan, AuraIndonesia | Permohonan Praperadilan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Iman, S.H., M.H, Rabu (21/6/2023).
Penolakan permohonan Praperadilan perihal sah atau tidaknya penetapan sebagai Tersangka dr. Ade Budi Krista dalam dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 itu dibacakan oleh Hakim tunggal di ruang sidang 5 PN Lubuk Pakam.
Dalam putusan Hakim menyebutkan menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dr. Jabal Nur, S.H, M.H, kepada wartawan menyampaikan, dengan putusan itu, penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.
Tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk sebelumnya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.
Sebelumnya, tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. ADE BUDI KRISTA sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
Tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan.
Langkah Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka sudah sah secara formil karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan surat. (NS)