Iklan

Hot News

Hasrul Benny Harahap Minta Kliennya Dibebaskan

Medan, AuraIndonesia.id | Sidang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58), digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Nazir tersebut beragendakan mendengarkan eksepsi dari Alwi Mujahit Hasibuan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim eksepsi dibaca secara bergantian oleh Hasrul Benny Harahap, SH, MHum, dan timnya H. Marasamin Ritonga, SH, MH, Julisman, SH, MH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Wili Erlangga, SH, Stella Guntur, SH, Syahruzal, SH, Akhmad Johari Damanik, SH, MH, Achmad Sandry NST, SH, MKn, M Iman, SH, Hary Azhar Ananda, SH, M Taufik Lubis, SH, MH.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Alwi Mujahit meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

“Permohonan, menerima keberatan dari tim PH Alwi Mujahit Hasibuan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara : PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hasrul Benny Harahap.

Selanjutnya, Benny pun meminta Majelis Hakim supaya menyatakan kasus tersebut tidak diperiksa lebih lanjut dan memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Hal itu dikarenakan tim PH menilai isi surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sehingga, kata Benny, harus dinyatakan batal demi hukum.

“Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.

Kemudian Benny menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi dalam kasus ini. Dikatakannya, eksepsi tersebut diajukan untuk kepentingan manusia dan
kemanusiaan yang lebih luas.

“Keberatan ini juga merupakan jeritan hati, rasa kecewa, rasa sakit, malu, rasa berontak atas didudukannya terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dalam persidangan ini,” ungkapnya.

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini