Medan, AuraIndonesia.id | Sidang terdakwa Mercy Rumiris Siregar, SH dan dua terdakwa Samuel Robert Haposan Lumbantobing, SH dan Helda Tobing yang didakwa menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024).
Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menyidangkan terdakwa Mercy Rumiris terlebih dahulu. Setelah menutup sidang terdakwa Mercy, Majelis Hakim melanjutkan sidang dua terdakwa yakni Robert Haposan Lumbantobing, SH dan Helda Tobing.
Dalam persidangan terdakwa Mercy itu tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Izmail, SH tampak kaget dan menggelengkan kepala saat mendengar jawaban terdakwa Mercy atas pertanyaan yang diberikannya.
Ketika terdakwa Mercy ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, SH apakah diperbolehkan ditandatangani tanggal yang mundur?, dan tampak santai terdakwa Mercy menjawab boleh.
“Diperbolehkan,” ujar terdakwa Mercy.
Setelah mendengar jawaban terdakwa Mercy tersebut, Jaksa kembali menanyakan, apakah ada memang ditentukan tentang pembuatan akte diperbolehkan ditanggal mundur?, dan kembali terdakwa Mercy menyebutkan ada.
“Iya ada ditentukan. Saudara Jaksa saat mereka gugat gugatan secara perdata saya tidak ikut ikut. Semuanya itu terjadi setelah selesai,” cetus terdakwa Mercy.
Setelah diluar sidang Dameria Sagala selaku Penasehat Hukum (PH) korban mengatakan penandatanganan akta ditanggal yang berbeda tidaklah dibolehkan. Dan pada saat penandatangan akta dikantor notaris tersebut tidak dihadiri para korban yang juga selaku ahli waris. Dan korban juga menegaskan pada saat Almarhumah dibawa kekantor notaris Mercy dalam kondisi sekarat.
Setelah para korban yang merupakan ahli waris mengetahui pengalihan nama disertifikat yang dihibahkan ke nama Robert tersebut, lalu pihak korban mengajukan gugatan perdata dan melaporkan para terdakwa ke polisi.
Tak hanya itu PH saksi korban juga menegaskan bahwa putusan gugatan perdata yang dilakukan oleh kliennya dikabulkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi.
Almh. selaku pemberi waris pada tanggal 6 Maret 2017 saat pembuatan akta pengikatan hibah no. 2 dan tanggal 29 Maret 2017 pembuatan akta hibah no.7 tidak hadir di kantor notaris, karena sakit. Dan tidak mampu melakukan kegiatan dan bahkan berdiripun juga tidak bisa sehingga kedua akta tersebut cacat hukum.
Putusan perdata mulai dari pengadilan tinggi hingga ke peninjauan kembali tetap menguatkan bahwa objek SHM 180 merupakan budel waris dan hibah yang dilakukan sudah melebihi porsi dan hibah tersebut tidak dihadiri para ahli waris.
Dan ditanggal 6 itu si pemberi hibah sudah sekarat dan sehingga ditanggal 7 dibawa ke rumah sakit, dan itu sudah disampaikan oleh saksi saat persidangan. Katanya Ibu sebelumnya tidak mengenal notaris. Itu dibawa oleh Robert, jadi pertanyaannya apa yang di tanda tangani Ibu saya?, sementara surat itu dalam penguasaan Robert. Seharusnya notaris itu bertanya, apakah ini semasa perkawinan. Anak Ibu ada berapa?, kenapa hanya ini saja?. Jadi kalau orang salah dia mau salah juga?, kan gak juga dong. Ini sangat riskan, seorang yang paham hukum. Ini diperoleh semasa perkawinan, semasa kedua orang tua mereka masih hidup,” jelas Dameria Sagala kepada wartawan.
Dameria juga berharap agar JPU menuntut maksimal terhadap para terdakwa.
“Harapan kepada penuntut umum yang sudah mengantarkan perkara ini ke persidangan agar menuntut secara maksimal. Dan yang kedua, kepada Majelis Hakim yang menyidangkan ini untuk benar – benar memeriksa dan mencari tau secara detail masalah ini.
Setelah adanya peralihan hak, pihak korban langsung mengajukan gugatan.
“Persoalan ini bermula dari adanya peralihan hak. Ditahun 2018 diusir Robert lah kami. Nah disitulah kami mencari tau, ternyata sudah dibalik nama,” ungkap Susanthere Herawati Lumban Tobing.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan berawal dari terdakwa Mercy Rumiris Siregar, SH bekerja sebagai Notaris sejak tanggal 24 April 2001 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-247.HT.03.01-Th.2001 tanggal 24 April 2001 dan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sejak tanggal 31 Desember 2001 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pertanahan Nasional Nomor : 25-1X2001 tanggal 31 Desember 2001, dan kantor terdakwa terletak di Jalan Titipapan No. 69 Medan.
Kemudian pada tanggal 06 Maret 2017, terdakwa membuat Akta Pengikatan Hibah Nomor: 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 dengan para pihak Almh. Amna Sarinatua Aritonang sebagai Pihak Pertama (Pemberi Hibah) yang merupakan ibu kandung dari saksi korban korban Susanthere Herawati Lumban Tobing, dan Samuel Robert Haposan Lumban Tobing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Helda Tobing (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Pihak Kedua (Penerima Hibah) yang merupakan kakak kandung dari saksi korban.
Dan adapun objek yang dihibahkan oleh Pihak Pertama (Pemberi Hibah) adalah hak hak atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 180 atas nama Almh. Amna Sarinatua Aritonang seluas 362 M2 terletak di Kota Medan Kecamatan Medan Kota Kelurahan Teladan Barat yaitu rumah yang ditempati oleh saksi korban yang terletak di Jalan Hiburan No.1/3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota  dimana para pihak hadir dikantor terdakwa.
Kemudian setelah terdakwa selesai membuat Akta Pengikatan Hibah Nomor : 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 tersebut maka terdakwa membacakan isi dari akta hibah tersebut kepada para pihak kemudian para pihak yaitu Almh. Amna Sarinatua Aritonang sebagai Pihak Pertama (Pemberi Hibah), dan Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing sebagai Pihak Kedua (Penerima Hibah) membaca kembali isi dari akta hibah tersebut.
Kemudian para pihak menyetujui dan selanjutnya membubuhkan tanda tangan pada Minute Akta Pengikatan Hibah No.2/2017 tanggal 6 Maret 2017 diatas kolom nama masing masing dimana sebelumnya Almh. Amna Sarinatua Aritonang datang menghadap kepada terdakwa untuk membuat Akta Pernyataan Nomor: 9 tanggal 9 April 2015 yang isinya : apabila penghadap Almh. Amna Sarinatua Aritonang meninggal dunia, maka rumah penghadap Almh. Amna Sarinatua Aritonang yang terletak di Jin. Hiburan No. 1 Teladan Medan tersebut harus dijual.
Selanjutnya terdakwa Mercy menerbitkan Akta Hibah No. 7/2017 tanggal 29 Maret 2017 untuk peralihan hak atas tanah dari Almh. Amna Sarinatua Aritonang (Pemberi Hibah) kepada kepada Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing (Penerima Hibah) yang mana nomor dan tanggal Akta Hibah tersebut terdakwa cantumkan setelah pihak kedua (Penerima Hibah) selesai melengkapi persyaratan adiministrasi peralihan hak dan pembayaran pajak.
Sehingga hak atas tanah telah beralih hak kepada Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing selaku Pihak Kedua (Penerima Hibah) dimana pihak pertama (Pemberi Hibah) dan Pihak Kedua (Penerima Hibah) turut membubuhkan tanda tangan pada Minute Akta Hibah tersebut.
Kemudian terdakwa bersama dengan Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing mempergunakan Akta Pengikatan Hibah Nomor : 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 dan Akta Hibah No. 7/2017 tanggal 29 Maret 2017 tersebut untuk pengajuan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.180 atas rumah yang terletak di Jalan Hiburan No.1/3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota  yang sebelumnya atas nama Almh. Amna Sarinatua Aritonang kepada Badan Pertanahan Kota Medan.
Sehingga Sertifikat Hak Milik No.180 Kelurahan Teladan Barat terdaftar atas nama Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing pada kantor Badan Pertanahan Kota Medan tersebut dimana pada tahun 1993 Sertifikat Hak Milik (SHM) No.180 terdaftar atas nama Almh. Amna Sarinatua Aritonang.
Kemudian pada tahun 2003 dihibahkan yang diperbuat dihadapan Abidin Soaduon Panggabean, SH atas nama Robert Tobing, SH, kemudian dihibahkan lagi pada tahun 2007 atas nama Almh. Amna Sarinatua Aritonang dan kemudian Sertifikat Hak Milik No.180 Kelurahan Teladan Barat telah beralih nama dan terdaftar atas nama Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing.
Selanjutnya setelah Sertifikat Hak Milik No.180 Kelurahan Teladan Barat telah beralih nama dan terdaftar atas nama Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing lalu Samuel Robert Haposan Lumban Tobing, SH mengirimkan surat somasi, Nomor:267.2/2017/RTLF tanggal 26 Juli 2017 yang isinya perihal tinggalkan rumah Jalan Hiburan No.1/3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota  yang ditujukan kepada saksi korban.
Dimana dalam surat somasi tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 6 Maret 2017 Almh. Amna Sarinatua Aritonang telah membuat Akta Pengikatan Hibah No. 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 dan Akta Hibah No. 7/2017 tanggal 29 Maret 2017 dihadapan terdakwa.
Padahal pada waktu yang disebutkan dalam pembuatan Akta Pengikatan Hibah No. 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 dan Akta Hibah No. 7/2017 tanggal 29 Maret 2017 tersebut bahwa Almh. Amna Sarinatua Aritonang dalam keadaan sakit keras dirumah, yang disaksikan oleh saksi Marlan Napitupulu dan saksi Tina yang merupakan tetangga Almh. Amna Sarinatua Aritonang yang melihat bahwa Almh. Amna Sari Natua Br Aritonang dalam keadaan tergeletak diruang tengah didepan TV didalam rumahnya yang terletak di Jalan Hiburan No.1/3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota.
Karena sejak tanggal 06 Maret 2017 bahwa Almh. Amna Sari Natua Br Aritonang sudah tidak bisa berjalan sehingga keterangan yang terdapat pada Akta Pengikatan Hibah No. 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 dan Akta Hibah No. 7/2017 tanggal 29 Maret 2017 adalah palsu dan tidak sesuai dengan kebenarannya karena saksi korban selaku ahli waris dari Almh. Amna Sarinatua Aritonang juga tidak pernah mengetahui dan diikutsertakan serta hadir pada saat pembuatan Akta Pengikatan Hibah No. 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 dan Akta Hibah No. 7/2017 tanggal 29 Maret 2017 dihadapan terdakwa tersebut.
Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor:459K/Pdt/2022 tanggal 24 Maret 2022 Jo Pengadilan Tinggi Medan Nomor:175/Pdt/2020/PT. Medan 18 Juni 2020 menyatakan bahwa pergantian nama (balik nama) pemegang sertifikat Hak Milik No.180 tahun 2017 tanggal 03 Mei 2017 dari nama Almh. Amna Sarinatua Aritonang menjadi nama pemegang hak Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing.
Berdasarkan Akta Hibah Nomor 7 /2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat oleh terdakwa Mercy Rumiris Siregar, SH yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat pula. Sehingga berdasarkan isi Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:459K/Pdt/2022 tanggal 24 Maret 2022 tersebut maka saksi korban selaku ahli waris dari Almh. Amna Sarinatua Aritonang merasa dirugikan karena terdakwa bersama dengan Samuel Robert Haposan Lumban Tobing, SH dan Helda Tobing telah membuat dan mempergunakan Akta Pengikatan Hibah No. 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 dan Akta Hibah No. 7/2017 tanggal 29 Maret 2017 untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.180 Kelurahan Teladan Barat.
Sehingga beralih nama dan terdaftar atas nama Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing yang membuat Samuel Robert Haposan Lumban Tobing dan Helda Tobing menjadi pemilik dari rumah yang ditempati oleh saksi korban di Jalan Hiburan 1/3 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.180 Kelurahan Teladan Barat tersebut.
Menjadikan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh saksi korban sebagai ahli waris dari objek rumah yang terletak di Jalan Hiburan 1/3 Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.180 Kelurahan Teladan tersebut terabaikan dan membuat saksi korban tidak dapat menikmati bagian hak yang seharusnya diperoleh oleh saksi korban sebagai ahli waris dari Almh. Amna Sarinatua Aritonang untuk objek rumah tersebut. Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa dan Samuel Robert Haposan Lumban Tobing serta Helda Tobing ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(NZ)