Iklan

Hot News

Miliki 0,42 Gram Sabu, Terdakwa Ardian Dituntut Selama 7 Tahun Penjara

Medan, AuraIndonesia.id | Terdakwa Ardian dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Gaulle Ginting dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10/2024).

“Menuntut terdakwa Ardian dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU.

Selain itu dalam tuntutan JPU terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menutup persidangan.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa bermula saksi dari anggota polisi satnarkoba polrestabes medan mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika yang sangat meresahkan warga, kemudian atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Senin, 3 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib para saksi mendatangi lokasi sesuai informasi dari masyarakat yakni di Jl. Hos Cokroaminoto Gang Al- Idrus No. 3 Kel. Sei Kera Hulu Kec. Medan Perjuangan Kota Medan. Setibanya di lokasi tersebut, para saksi menemukan sebuah rumah yang dicurigai merupakan rumah pengedar narkotika jenis sabu.

Saksi Hengki Gultom melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli sabu. Kemudian saksi Hengki Gultom mendatangi rumah tersebut kemudian Terdakwa Ardian muncul menemui saksi Hengki Gultom dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Hengki Gultom.

Tiba – tiba para saksi dengan cepat melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di kantor polisi berat bersih 0,42 gram dari tangan kanan terdakwa dan uang tunai penjualan sabu senilai Rp 100 ribu ditemukan dari atas meja rumah terdakwa.

Saksi Samuel Jackson Purba mempertanyakan barang-barang tersebut dan terdakwa mengaku barang tersebut miliknya yang dia dapatkan dari jalan Beringin Gang Manggis Tembung yang mana barang berupa narkotika jenis sabu disimpannya untuk dijual. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum.

Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NZ)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini