Medan, AuraIndonesia.id | Terdakwa Hari Kusworo dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai M Nazir dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (21/8/2024).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hari Kusworo dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim M Nazir.
Selain pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan.
Setelah mendengar putusan, terdakwa Hari langsung meminta agar dikurangi subsider nya.
“Mohon kurangi lagi subsidernya yang mulia,” ujar terdakwa Hari.
Mendengar permohonan terdakwa itu, Majelis Hakim tampak tersenyum melihat terdakwa.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang sebelumnya menuntut selama 9 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 11.40 Wib Terdakwa dihubungi oleh seorang perempuan bernama Novi (DPO) dan memesan Narkotika dengan sebutan shabu-shabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Novi ‘ya sudah kirim saja uangnya’, kemudian Novi mengirimkan uang sebesar Rp4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa membeli Narkotika dengan sebutan shabu-shabu sebanyak 6 bungkus plastik klip dari seorang laki-laki yang bernama Johan (DPO) di Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan, kemudian Terdakwa menghubungi Novi dan mengatakan kepada Novi bahwa shabu shabu tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa.
Kemudian Terdakwa dan Novi berjanji bertemu di Jalan Perwira II Kecamatan Medan Timur Kota Medan dimana saat Terdakwa sudah sampai dilokasi tersebut sambil menunggu kedatangan Novi. Sekira pukul 13.30 Wib para petugas Polisi dari Polsek Medan Timur yang sebelumnya menerima informasi tentang perbuatan Terdakwa tersebut melihat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian Petugas Polisi mendatangi Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan Penggeledahan oleh Petugas Polisi menemukan barang bukti dari saku celana yang digunakan Terdakwa berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu sabu seberat 23,37 gram serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta. (NZ)