Medan, AuraIndomesia.id | Dua terdakwa yakni Yansen dan Meliana Jusman jalani sidang perdana di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai M Nazir tersebut beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan pemalsuan surat kuasa.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Diluar sidang PH kedua terdakwa yakni A.M Adriansyah dan Loloria Tamba kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya tidak bersalah. Ardiansyah mengatakan kalau kliennya merupakan pemilik CV. Pelita Indah.
“Bahwa apa yang dituduhkan dalam dakwaan Jaksa itu tidak benar sama sekali. Faktanya klien kami tidak ada merugikan pelapor,” kata Ardiansyah.
Selain itu Adriansyah juga menjelaskan bahwa pemilik perusahaan adalah kliennya, dan menurut Adriansyah tak mungkin kliennya selaku pemilik perusahaan melakukan penggelapan.
“Klien kami senyatanya pemilik dari CV. Pelita Indah. Mana mungkin pemilik melakukan penggelapan perusahaan sendiri, mana mungkin pemilik melakukan pemalsuan surat kuasa. Pengambilan uang itu dan surat kuasa itu juga sepengetahuan tuan Hokkim,” ucapnya.
Untuk rekening rekening tersebut kata Adriansyah digunakan oleh kliennya untuk menjalankan usahanya.
“Klien kami menggunakan rekening rekening itu untuk usaha kan. Rekening itu dipakai untuk mentransfer gaji dia dan untuk karyawan karyawan yang lain. Nanti kita buktikan di persidangan berikutnya. Klien kami pak Yansen komisaris versi CV,” jelasnya.
Sementara itu Adriansyah mengungkapkan, bahwa Hokkim adalah sepupu dari istri Yansen.
“Hokkim ini merupakan sepupunya istri Pak Yansen, karena beliau sepupu maka dibukalah perusahaan di Sampit sana. Memang dia diposisikan sebagai Direktur versi CV. Namun setelah klien kami mengetahui ada dugaan Hokkim melakukan pelanggaran hukum, makanya klien kami mengambil langkah hukum. Jadi dalam posisi ini sebenarnya klien kami ingin meminta pertanggungjawaban kepada Hokkim. Tapi Hokkim ini malah menyerang balik, seolah olah dia yang pemilik,” terangnya.
Sebelum mengakhiri, Adriansyah berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Majelis Hakim bisa mihatnya secara objektif. Menimbang menimbang alasan yang kami ajukan. Sesuai KUHAP itukan ada hak nya, pantaslah dia diberi penangguhan,” pungkas. (NZ)