Medan, AuraIndonesia.id | Gloria Tamba, SH selaku Penasehat Hukum dari dua terdakwa yakni Yansen dan Meliana Jusman sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian yang menuntut kliennya selama 5 tahun.
Hal tersebut dikatakan Gloria Tamba ketika di wawancara oleh awak media seusai sidang yang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (30/10/2024).
“Kami tentu merasa sangat kecewa dengan isi tuntutan yang barusan dibacakan oleh penuntut umum, karena tuntutan tersebut sangat tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta hukum yang sebelumnya telah terungkap dengan terang benderang di dalam persidangan,” kata Gloria.
Tak hanya itu, Gloria juga menegaskan bahwa didalam persidangan sudah terbukti sebenarnya sama sekali tidak ada permasalahan pidana dalam perkara ini.
“Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang telah terungkap di dalam persidangan, sudah terbukti bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada permasalahan pidana dalam perkara ini. Objek yang dipermasalahkan dalam perkara ini sejak awal sudah diketahui oleh pelapor dan bahkan produk berupa bilyet giro. Demikian juga dengan uang yang bersumber dari rekening atas nama CV Pelita Indah di Bank Mestika, sudah berulang kali diterima oleh pelapor dan istrinya,” ungkap Gloria.
Selain itu Gloria juga menyebutkan bahwa seluruh bukti sudah diungkap dalam persidangan.
“Semua buktinya sudah kami ungkap di dalam persidangan, dan juga sudah pernah kami konfrontasi langsung kepada pelapor dan seluruh saksi dari pihak pelapor, untuk membuktikan dugaan kebohongan mereka dan mengungkap kejanggalan dalam perkara ini,” jelasnya.
Nah Gloria juga mengatakan bahwa sejak awal perkara ini terkesan dipaksakan.
“Perkara ini sejak awal sangat dipaksakan prosesnya, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian sampai dengan tahap penuntutan di persidangan. Kami bisa paham apabila dalam perkara ini penuntut umum hanya melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk melakukan penuntutan. Namun kami tidak bisa menerima karena tuntutan yang barusan dibacakan sama sekali tidak berdasar secara hukum,” terangnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gloria juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan.
“Oleh karena itu kami akan menanggapi surat tuntutan tersebut dengan menyampaikan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya di hari Jum’at,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, M Nazir tersebut JPU menuntut Yansen dan Istri masing – masing selama 5 tahun. (NZ)