Medan, AuraIndonesia | Amsal Sitepu bebas dari jerat hukum. Putusan itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Suasana sidang yang semula tegang berubah haru ketika majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah.
Amsal Sitepu bebas setelah Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, seluruh dakwaan jaksa, baik primer maupun subsidair, dinyatakan tidak terbukti.
Putusan itu bukan hanya membebaskan. Majelis hakim juga memulihkan hak Amsal dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara. Sebuah kalimat yang sederhana, tetapi berat maknanya setelah proses hukum panjang yang ia jalani.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengajukan proposal senilai Rp30 juta untuk setiap desa.
Proposal tersebut diajukan ke desa-desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Namun, jaksa menilai ada dugaan mark up anggaran dalam proyek itu.
Berdasarkan analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video disebut sekitar Rp24,1 juta. Dari selisih itu, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp202.161.980.
Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.
Namun di persidangan, Amsal menolak semua tuduhan. Ia menjelaskan bahwa biaya produksi video tidak sekadar pengambilan gambar, tetapi mencakup ide, konsep, proses shooting, editing, hingga dubbing.
Baginya, seluruh komponen dalam Rencana Anggaran Biaya adalah bagian dari pekerjaan profesional di bidang ekonomi kreatif. Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja sebagai videografer, bukan sebagai pihak yang mengelola anggaran desa.
Dalam pembelaannya, Amsal juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa. Ia menilai, jika memang ada dugaan korupsi, maka pihak yang mengelola anggaran desa juga seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
Lebih dari sekadar bantahan hukum, Amsal mengungkap tekanan psikologis yang ia alami selama proses persidangan. Ia bercerita tentang beban yang dirasakan dirinya dan keluarga, hingga harapannya untuk bisa kembali hidup normal.
Di ruang sidang, kehadiran istrinya, Lovia Sianipar, menjadi gambaran nyata dari tekanan itu. Ia sempat memohon kepada majelis hakim agar suaminya dibebaskan, meyakini bahwa fakta persidangan menunjukkan Amsal tidak bersalah.
Sidang tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, bersama jajaran. Semua mata tertuju pada majelis hakim saat putusan dibacakan.
Dan akhirnya, putusan itu datang. Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan. Tidak ada pidana, tidak ada denda, tidak ada kewajiban mengganti kerugian negara.
Putusan ini menutup rangkaian proses hukum yang panjang. Pengadilan menegaskan bahwa nama baik Amsal harus dipulihkan sepenuhnya.
Bagi Amsal, kebebasan ini bukan sekadar lepas dari hukuman. Ini adalah tentang mengembalikan kehormatan, memulihkan nama baik, dan kembali ke kehidupan yang sempat terhenti. (NZ)




