MEDAN – Auraindonesia | Beredarnya informasi bahwa aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan kurang update, Humas PN Medan Imanuel Tarigan, berikan klasifikasi ke media ini, Rabu (29/03/2023).
“Dalam beberapa hari terakhir website SIPP PN Medan sedang maintenance,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp, pukul 10.54 WIB.
Imanuel menjelaskan, akibat dari pemeliharaan website tersebut sehingga update SIPP belum disinkronisasi.
“Ini akibat terjadinya perbaikan sehingga belum update,” tandasnya.
Sementara konfirmasi yang dilakukan redaksi ke Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung Suharto, menyatakan agar komunikasi dengan pihak Humas PN Medan sehingga informasinya lebih akurat.
Diketahui bahwa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai alat bantu aparatur peradilan dalam proses administrasi perkara (Fungsi administrasi).
SIPP juga telah terintegrasi dengan sistem informasi lembaga hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (fungsi Whole of Government).
Selain itu aplikasi SIPP juga difungsikan untuk memonitor kinerja hakim dan aparatur pengadilan oleh pimpinan (Fungsi Pengawasan).
Salah satu fungsi utama SIPP adalah untuk memberikan semua informasi terkait proses penanganan perkara, misalnya informasi pendaftaran perkara, biaya perkara, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, jadwal persidangan, tanggal putusan yang bisa diakses masyarakat kapanpun dan dimanapun dengan mudah, cepat dan murah (Fungsi Transparansi, akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi).
(Red)