BerandaEkonomiKrisis Wibawa di 50 Kota: Surat Bupati Tak Digubris PT.MKS

Krisis Wibawa di 50 Kota: Surat Bupati Tak Digubris PT.MKS

Lima Puluh Kota, AuraIndonesia | Surat bernomor 503/49/DPMPTSP-LKNI/2025 yang diterbitkan Bupati Lima Puluh Kota pada 7 Juli 2025 menjadi sorotan. Isinya jelas: PT Maju Kolpin Sejahtera (MKS), pabrik pengolahan buah pinang muda yang berdiri di sisi Jalan Negara, Jorong Piladang, Kecamatan Koto Tangah Batuhampar, Akabiluru, diminta segera melengkapi seluruh dokumen dan kewajiban perizinan usaha.

Langkah ini diambil setelah hasil pengawasan menemukan sejumlah kewajiban administrasi dan teknis yang belum terpenuhi oleh perusahaan. Dalam surat  tersebut, Bupati menegaskan bahwa setiap kegiatan industri dan perdagangan di wilayahnya wajib mengikuti ketentuan hukum, mulai dari perizinan berbasis risiko, perlindungan tenaga kerja, hingga analisis dampak lalu lintas.

“Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko,” bunyi salah satu kutipan dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang dicantumkan dalam surat tersebut.

Selain itu, PT MKS juga diingatkan akan kewajibannya mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Bahkan, kewajiban pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2×24 jam juga kembali ditekankan, mengacu pada Permenaker Nomor 3/MEN/1998.

Tak hanya itu, persoalan lalu lintas juga menjadi perhatian. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas wajib melalui Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Bupati juga menyinggung Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Aturannya tegas: setiap badan usaha harus memiliki izin usaha, izin tempat usaha, dan izin bangunan sebelum beroperasi.

Dalam surat itu, pemerintah memberikan dua instruksi utama kepada PT MKS:

  1. Segera melengkapi dokumen perizinan mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, hingga Nomor Induk Berusaha, Tanda Daftar Gudang, Andalalin, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Memastikan perlindungan tenaga kerja termasuk mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan setiap kecelakaan kerja.

Pemerintah juga mempersilakan pihak perusahaan untuk berkonsultasi di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lima Puluh Kota agar proses pemenuhan kewajiban ini bisa berjalan cepat dan tepat.

Tembusan surat tersebut turut dikirimkan ke berbagai dinas terkait, mulai dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja hingga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Camat Akabiluru dan Wali Nagari Koto Tangah Batuhampar.

Dengan keluarnya surat resmi ini, publik kini menunggu langkah PT MKS untuk merapikan seluruh dokumen dan prosedur hukum, agar pabrik pengolahan buah pinang muda itu dapat terus beroperasi secara legal dan tertib, tanpa meninggalkan kewajiban perlindungan pekerja maupun kepatuhan lingkungan. (EA)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini