Binjai, AuraIndonesia | Mediasi Klenteng Thai Seng Hut Co akhirnya menjadi titik terang bagi konflik yang sempat memanas di Binjai Barat. Pertemuan perdana yang digelar Rabu (4/3/26) di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, mempertemukan dua kubu yang berseteru dalam satu meja.
Di satu sisi, Ketua Pengurus Klenteng, Elton Hotman, hadir bersama rekan-rekannya. Di sisi lain, warga Lingkungan III yang sebelumnya memprotes aktivitas di rumah ibadah tersebut datang dengan sikap tegas. Suasana sempat terasa kaku. Semua pihak membawa pendapat dan kekhawatiran masing-masing.
Mediasi dibuka langsung oleh Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma. Turut hadir Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH, Danramil, perwakilan Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama, serta unsur lainnya.
Sejak awal, mediasi berlangsung alot.
Elton Hotman, mewakili pengurus klenteng, mengusulkan agar warga tidak menyebarkan fitnah terkait penggunaan musik DJ maupun penggunaan petasan berukuran besar. Ia menilai isu tersebut menjadi pemicu ketegangan.
Sementara itu, warga Lingkungan III yang sebelumnya sempat mendatangi tempat ibadah umat etnis Tionghoa itu, tetap bersikeras agar penggunaan petasan berukuran besar ditiadakan.
Perbedaan pandangan membuat diskusi berlangsung tegang. Suara demi suara bergantian menyampaikan argumen. Namun pimpinan rapat yang difasilitasi Camat dan Kapolsek terus mengarahkan agar komunikasi tetap terjaga.
Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH dalam arahannya menegaskan pentingnya komunikasi yang baik dengan warga sekitar. Ia menyebut Klenteng Thai Seng Hut Co sebagai ikon umat etnis Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlanjutannya.
Ia juga memberikan penegasan teknis. Setiap kegiatan penggunaan petasan atau mercon ke depan wajib mengurus izin kepada pihak Polsek maupun Polres paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
Diskusi yang sempat memanas akhirnya menemukan jalan tengah. Setelah melalui perdebatan panjang, kedua belah pihak menyepakati empat poin penting.
Pertama, warga Lingkungan III dan pihak Vihara Qi Thien Da Seng bersedia menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Kedua, pihak vihara bersedia mematuhi aturan dan regulasi penggunaan petasan atau mercon dengan mengurus izin kepada kepolisian H-3 sebelum kegiatan.
Ketiga, pihak vihara akan mengadakan pesta kembang api sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu satu kali saat Imlek dan dua kali pada perayaan Hari Ulang Tahun Dewa.
Keempat, seluruh pihak bersedia mengikuti hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan itu menjadi penanda bahwa dialog masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan. Tidak ada pihak yang meninggalkan ruangan dengan kemenangan sepihak. Yang ada adalah komitmen untuk menjaga hidup bertetangga tetap harmonis.
“Penyelesaian kesepakatan yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan akibat kepentingan seseorang atau oknum untuk memecah belah persaudaraan kita. Kita ini bertetangga yang selama ini kita hidup rukun dan saling menolong,” ujar Elton Hotman kepada awak media di lokasi.
Mediasi Klenteng Thai Seng Hut Co bukan sekadar pertemuan formal. Ia menjadi pengingat bahwa kerukunan harus dijaga bersama, terutama di tengah keberagaman yang telah lama hidup berdampingan di Binjai Barat. (Tim)




