BerandaDaerahNekat Curi Sandal Mewah, Terdakwa Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Nekat Curi Sandal Mewah, Terdakwa Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Medan, AuraIndonesia | Terdakwa Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang mencuri sandal mewah bermerek Hermes, divonis selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar Selasa (29/7/2025) siang.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan perbuatan terdakwa Nefri Zaldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim mengungkapkan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Vina Monika yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, Nefri datang ke rumah Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan No. 41 Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, bersama rekannya Andika Gultom.

Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri mengambil sepasang sandal Hermes milik Siwaji dari rak sepatu. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Andika.

Setelah itu, Nefri meminta Andika mengantarkannya ke Jalan Gaperta. Beberapa hari kemudian, Andika bertemu dengan saksi lain bernama Ravindra yang menyebut bahwa sandal milik Siwaji telah hilang. Andika pun mengaku bahwa dirinya melihat Nefri mengambilnya.

Kasus ini dilaporkan ke polisi, dan Nefri akhirnya ditangkap pada Jumat (21/3/2025). Atas perbuatannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. (NZ)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini