Medan, AuraIndonesia.id | Soal dugaan kasus penahanan A.Rosyid Hasibuan SH, MH dilaporkan ke Mapolrestabes Medan hingga berujung penangguhan dan dituding bawa-bawa personel TNI AD, sehingga viral di Tiktok, ternyata penahanannya diduga menuai masalah, sehingga melaporkan ke Mapoldasu sesuai dengan bukti LP /135/VIII/2023/Propam, Tertanggal 8 Agustus 2023, dengan pelapor Henry Rianto Hartono Pakpahan SH, MH, selaku Kuasa Hukum Abd Rosyid Hasibuan dengan terlapor AKP Wisnugraha Paramaharta STK, S.I.K selaku Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Dilaporkannya Kanit Pidum dikarenakan Abd Rosyid minta keadilan hukum dan diduga tidak profesionalnya penyidik dalam penanganan kasus yang ditudingkan kepada Abs Rosyid Hasibuan.
Terkait dirinya meminta bantuan hukum kepada Kumdam I/BB, kata Rosyid berdasarkan UU RI No.34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 50 ayat 3 .
“Atas Dasar Hukum, UU RI No.34 tahun 2004 TNI pasal 50 ayat 3 ke C tentang rawatan keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi bantuan hukum.
Kemudian Keputusan Panglima TNI No. Kep/1089/ XII/2017 tgl 27 Desember 2017 pasal 12 ke c bahwa orang tua, mertua, saudara kandung dan ipar atau keponakan (PNS TNI) diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI diketahui Komandan dan Kasatker.
Serta Kep. Kasad No Kep 362/VI/2015 tgl 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis bantuan hukum pidana, saya meminta bantuan hukum,” jelasnya ,Rabu (09/08/2023) di Medan.
Kemudian, dirinya minta keluarga untuk minta bantuan hukum pada keluarga yakni Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, kebetulan beliau di Kumdam I/BB. Keluarga memohon pada atasan Mayor Dedi Hasibuan dan atasannya mengeluarkan surat tugas bantuan advis hukum untuk proses permohonan penangguhan,” kata A.Rosyid Hasibuan.
Surat permohonan dilayangkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan secara resmi ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Namun dijawab Kasat Reskrim, melalui WA saja. Maka ditempuh jalan silahturahmi, artinya berdiskusi untuk mendudukkan permasalahan hukum ini pada porsinya sesuai UU, kemarin (5/8/2023).
“Hasilnya, saya mendapat penangguhan”. Saya tetap koperatif dan tidak ada niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.
Dirinya juga dengan tegas menyatakan, tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan bukan mafia tanah karena dari lahan 10,7 hektar, yang menjadi masalah itu hanya 640 m bujur sangkar.
“Saya tidak memalsukan dokumen, karena beberapa surat tanah dalam bentuk kaplingan itu diserahkan Edi Bachtiar (kuasa hukum petani) kepada saya, kemudian saya serahkan surat tersebut kepada Prof H Pagar. Itu saja,” ujar, A. Rosyid Hasibuan kepada wartawan untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur tentang proses penangguhan atas dirinya di Mapolrestabes Medan.
A.Rosyid Hasibuan SH, MH, menyampaikan kronologisnya, bahwa masalah ini muncul saat Saptaji melaporkan Prof. Dr. Pagar Hasibuan ke Mapolrestabes Medan dengan sangkaan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).
Dalam proses penyidikan, Prof. Dr. Pagar Hasibuan naik status menjadi tersangka.
Dalam proses pengembangan kasus ini, A.Rosyid Hasibuan terlibat dan naik status menjadi tersangka dalam pasal 263 KUHP. (Ridcat)