BerandaHukumKriminalPencurian Motor Subuh di Limau Manis Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi Online

Pencurian Motor Subuh di Limau Manis Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi Online

Deli Serdang, AuraIndonesia | Pencurian motor di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial A.A (35) diamankan polisi setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Subuh yang biasanya tenang berubah menjadi kepanikan bagi korban S.N (29), setelah orang tuanya membangunkannya dengan kabar mengejutkan.

Pencurian motor tersebut diketahui saat orang tua korban melihat kendaraan yang sebelumnya terparkir di dapur rumah sudah tidak ada di tempatnya. Dalam kondisi setengah sadar, korban bergegas mengecek dan mendapati sepeda motor miliknya benar-benar hilang.

Saat kejadian, sepeda motor itu tidak dalam keadaan terkunci stang. Bahkan, kunci masih tergantung di kontak. Kondisi ini diduga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tanpa hambatan.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Dengan perasaan kehilangan dan harapan agar kendaraannya kembali, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara intensif, menelusuri berbagai kemungkinan jejak pelaku.

Titik terang muncul pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sepeda motor yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace. Motor tersebut diduga kuat milik korban.

Berbekal informasi itu, petugas menyusun strategi. Mereka melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi calon pembeli menggunakan akun media sosial milik rekan korban.

Komunikasi pun terjalin hingga akhirnya disepakati pertemuan antara “pembeli” dan penjual. Di momen itulah ketegangan mencapai puncaknya.

Pencurian motor yang sebelumnya misterius akhirnya menemui titik akhir. Saat pertemuan berlangsung, petugas langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA  Nekat Curi Sandal Mewah, Terdakwa Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, serta satu buah kunci kontak.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan dari tersangka, korban, serta saksi-saksi guna melengkapi proses hukum.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan. Memastikan kendaraan terkunci dengan baik menjadi langkah sederhana namun penting untuk mencegah kejahatan.

Kini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana. Proses hukum terus berjalan, sementara korban setidaknya bisa bernapas lega karena kendaraannya berhasil ditemukan. (SY)

 

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini