BerandaHukumPenggelapan Rp28 Miliar: Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka, Jejak...

Penggelapan Rp28 Miliar: Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka, Jejak Pelarian Terkuak

Medan, AuraIndonesia | Penggelapan Rp28 miliar mengguncang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Dana yang selama ini dipercayakan dengan harapan aman justru diduga disalahgunakan oleh orang yang memiliki posisi penting di lembaga perbankan.

Kasus Penggelapan Rp28 miliar ini kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah. Ia merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

Penetapan tersangka AH disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, pada Rabu, 18 Maret. Ia menegaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara mendalam.

“Jabatan terakhir tersangka adalah pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat.

Kasus penggelapan ini pertama kali dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/327/II/2026 dan menjadi awal terbukanya dugaan praktik yang telah berlangsung cukup lama.

Namun, situasi berubah cepat. Saat penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, AH diketahui sudah tidak berada di tempat. Ia bahkan telah meninggalkan Indonesia.

Pelarian tersangka AH berlangsung sangat cepat. Hanya dua hari setelah laporan dibuat, ia terdeteksi bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat. Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya menghindari proses hukum sejak awal.

“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia,” kata Rahmat.

Modus investasi fiktif menjadi inti dari dugaan penggelapan ini. Kasus bermula sejak tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

BACA JUGA  Ketua DPC Toga Aritonang Jennis Rajagukguk, Sepakat Memenangkan Pasangan Calon Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan

Produk tersebut disebut-sebut memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, angka yang jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang hanya sekitar 3,7 persen per tahun.

Namun, fakta yang terungkap mengejutkan. Produk tersebut ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BNI.

Praktik manipulasi dokumen diduga menjadi cara tersangka menjalankan aksinya. Penyidik menemukan indikasi pemalsuan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang seharusnya tersimpan aman justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, hingga perusahaan miliknya.

Rangkaian fakta ini memperlihatkan bagaimana kepercayaan yang diberikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Upaya pengejaran tersangka kini terus dilakukan. Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP).

Langkah ini dilakukan untuk memburu keberadaan tersangka di luar negeri sekaligus mengajukan penerbitan red notice agar AH dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi para jemaat yang mempercayakan dana mereka. Harapan akan keamanan dan kepercayaan berubah menjadi kerugian besar yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini