Medan, AuraIndonesia | Sidang lanjutan dr. Dwi Upayana Bastanta Barus, M.H sambil menangis meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap dirinya. Hal tersebut disampaikan oleh dr. Dwi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (18/6/2025).
“Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” kata dr. Dwi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Tarigan saat membacakan nota pledoi.
Dalam nota pembelaan dr. Dwi menyebutkan bahwa dirinya memiliki 2 orang anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Selain itu dr. Dwi juga mengutarakan bahwa dirinya khawatir kedua anaknya terganggu psikologi kedua anaknya. Dan pihaknya sudah melakukan mediasi beberapa kali. Pihak keluarga korban meminta angka 119 juta (lebih kurang), akan tetapi pihak korban tidak memberikan hasil FC rekam medis pembiayaan pengobatan. Maka saya tidak bisa menyanggupi dengan angka tersebut, karena didalam surat laporan polisi korban dinyatakan mengalami luka lecet (ringan). Dan pengakuan korban asuransi mereka sudah cair. Dan pada saat itu dirinya hanya menyanggupi Rp 10 jutaan, akan tetapi korban tidak mau menerima.
“Saya merasa ini adalah pemerasan terhadap saya. Dimana juga saya sangat dibutuhkan sebagai dokter dalam pelayanan di poliklinik di Rutan Kelas 1 Medan. Saya merupakan dokter pemerintah (Abdi Negara) yang hanya mendapatkan gaji dari negara dan saya bukan dokter umum seperti yang dibicarakan diluar sana,” ucapnya.
Setelah mendengar pembelaan dari dr. Dwi, Majelis Hakim menanyakan kepada dr. Dwi apakah dirinya meminta keringanan?, dengan nada sedih dr. Dwi menuturkan bahwa dirinya merasa tak bersalah.
“Saat itu saya tidak memiliki uang cash yang Mulia,” jelasnya.
Seusai mendengar jawaban dr. Dwi, Majelis Hakim menutup persidangan. (NZ)