Medan, AuraIndonesia | Siswa SMK Telkom 1 Medan mendadak menjadi sorotan setelah aksi pengrusakan yang dilakukan salah satu pelajarnya terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan. Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan warga sekitar, tetapi juga meninggalkan trauma bagi korban yang saat itu hanya ingin mengisi bahan bakar kendaraan.
Siswa SMK Telkom 1 Medan inisial MRPA (18) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Remaja yang tercatat sebagai siswa kelas 3 tersebut ditangkap setelah diduga merusak kaca spion mobil milik warga di area SPBU Jalan Jamin Ginting KM 10.5, Simpang Selayang, Kota Medan, pada Rabu (11/03/2026).
Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Beatrix sedang mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat kendaraan berhenti di barisan antrean, suasana di sekitar SPBU masih terlihat biasa. Para pengendara menunggu giliran dengan sabar seperti hari-hari sebelumnya.
Namun ketenangan itu tiba-tiba pecah
Siswa SMK Telkom 1 Medan tersebut mendekati mobil Toyota Fortuner yang dikendarai korban. Tanpa alasan yang jelas, ia memukul kaca spion sebelah kanan kendaraan hingga pecah. Suara benturan keras membuat suasana sekitar mendadak tegang dan mengejutkan penumpang di dalam mobil.
Tidak hanya melakukan pengrusakan, pelaku juga melontarkan kata-kata makian serta ancaman kepada pengendara mobil tersebut. Perilaku agresif itu terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya pemicu yang diketahui oleh korban.
Korban, Beatrix, mengaku sangat terkejut dengan kejadian yang berlangsung dalam hitungan detik tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya dan penumpang lain di dalam mobil tidak melakukan tindakan apa pun yang memicu kemarahan pelaku.
“Kami saat mengantri isi BBM tiba-tiba ada yang pukul kaca spion dan pecah dan kami terkejut,” ungkap Beatrix saat menjelaskan kronologi kejadian.
Merasa dirugikan dan tidak menerima tindakan tersebut, Beatrix kemudian memutuskan menempuh jalur hukum. Ia mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami laporkan atas kerusakan yang dibuatnya,” kata Beatrix saat berada di Polsek Medan Tuntungan.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku serta kronologi kejadian.
Dua hari setelah peristiwa itu terjadi, polisi akhirnya mengamankan pelaku
Siswa SMK Telkom 1 Medan bernama Michael Rivaldi Perangin Angin ditangkap oleh petugas di sekolahnya pada Jumat (13/03/2026) siang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan di Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan meminta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Bagi korban, kejadian tersebut meninggalkan rasa terkejut dan trauma yang tidak mudah dilupakan.
Sementara bagi pelaku, masa depan yang seharusnya dipersiapkan menjelang kelulusan sekolah kini harus dihadapkan pada proses hukum. (AS)




