BerandaHukumTiga Terdakwa Penganiaya Mandor Bus Sutra Divonis 3 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiaya Mandor Bus Sutra Divonis 3 Tahun Penjara

Medan, AuraIndonesia | Tiga terdakwa yakni Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan, yang menganiaya Mandor Bus Sutra, Lige Surbakti, divonis selama tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/8/2025).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Kasim.

Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Lige Surbakti mengalami luka berat serta perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi atau tindak pidana lainnya,” jelas Kasim.

Terkait putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya, Lige bersama saksi Apolo Pelawi sedang duduk di Loket Sutra pada Senin (3/2/2025) lalu.

Tak lama kemudian, Yudi datang meminta uang air minum dan Lige memanggil Yudi untuk berbicara kepada Apolo. Namun, tiba-tiba terjadi pertengkaran antara Yudi dengan Apolo.

Yudi tersulut emosi dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau di kamarnya. Setelah pisau tersebut diambil, Yudi kembali ke terminal. Setibanya di terminal, Yudi melihat Oktriwan dan beberapa orang berkerumun.

Selanjutnya, Yudi dipanggil Oktriwan dan menanyakan kepada Yudi perihal omongan Apolo. Ketika Yudi dan Oktriwan asyik berbicara, Lige lari dan langsung dikejar. Kemudian, beberapa orang termasuk Yudi memukuli Lige sampai terjatuh.

Dalam penganiayaan ini, Oktriwan ikut menikam Lige dengan menggunakan pisau ke bagian perut kirinya. Dedi juga turut serta menikam bagian punggung Lige. Akibatnya, Lige mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. (NZ)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini