BerandaDaerahPemilik Toko Mumbai Textile SR Singh, Ditangkap Atas Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah...

Pemilik Toko Mumbai Textile SR Singh, Ditangkap Atas Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Binjai, AuraIndonesia | SR Singh pemilik toko Mumbai Textile di Binjai, ditangkap polisi kamis sore pukul 18.20 WIB, atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya.

Rika Harjib istri pelaku melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai pada hari kamis siang yang tertuang dalam nomor : STTPL / 290 / VI / 2025 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA. Dikenakan pasal tindak pidana UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam pasal 44.

Korban mengalami penyiksaan dirumahnya Jl. Jend Sudirman Lk. II, No.111 Binjai Kota, Binjai pada hari Rabu 04/06/2025 sekitar pukul 09.00 wib. Korban mengalami luka serius, termasuk sayatan di pangkal paha kanan dan memar di wajah. Pelaku diduga mencekik dan memukuli korban setelah menyumpal mulutnya dengan bantal.

Korban juga mengalami ancaman pembunuhan oleh pelaku dengan mengatakan, “habis kau, hari ini bakalan kuhabisi kau,” ucap Rika.

Korban (Rika_red) juga menambahkan, ini bukanlah insiden KDRT pertama yang saya alami, saya sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi sebagai seorang istri untung saja saya sempat lari menyelamatkan diri saya, kalau tidak mungkin sekarang saya sudah mati, terangnya.

Korban juga mengatakan pelaku sering mengonsumsi narkoba dan minuman keras, perlakuan yang dialami nya menjadi trauma psikis yang sangat luar biasa yang mungkin tidak bisa dilupakan seumur hidupnya, pungkasnya.

Ditempat terpisah masyarakat dan Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kota Binjai Pranata Gurusinga mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang gercep (gerak cepat) atas Penangkapan SR. Singh ini.

Polres Binjai khususnya unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) gerak cepat dan sigap turun kelapangan dan mengamankan pelaku atas laporan masyarakat yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Saya sangat apresiasi kinerja Polres Binjai khususnya unit PPA dalam menangani laporan persolan kekerasan dalam rumah tangga, saya berharap pelaku SR. Singh dapat diancam dengan pasal percobaan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap istrinya,” kata Pranata.

Ketua A-PPI Kota Binjai juga menambahkan, “stop kekerasan terhadap perempuan, stop kekerasan terhadap anak, bagi pelaku dimanapun diharapkan kepada kepolisian untuk menindak tegas dan tidak diberi ampun terhadap pelaku perbuatan ini, dan aparat penegak hukum cepat tanggap terhadap laporan masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Binjai” tegasnya.

Dari pantauan media sampai berita ini diterbitkan pelaku SR Singh masih didalam kantor unit PPA Polres Binjai untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim-Raju)

spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini