Medan, AuraIndonesia | Begal sadis Marelan-Belawan menjadi sorotan publik setelah aksi brutal yang melukai seorang ibu rumah tangga di siang hari. Rasa aman warga mendadak runtuh ketika kekerasan itu terjadi begitu cepat, tanpa ampun, di tengah permukiman yang seharusnya tenang.
Begal sadis Marelan-Belawan itu terjadi pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Juliana (43), korban, baru saja mengantar anaknya ke sekolah. Dalam perjalanan pulang, ia tak menyangka akan menjadi target kejahatan yang keji.
Dua pria berboncengan sepeda motor tiba-tiba memepet korban. Tanpa kata, tanpa ancaman, salah satu pelaku langsung menyayat lengan kanan Juliana menggunakan pisau cutter. Luka itu membuatnya tak berdaya. Dalam hitungan detik, tas miliknya dirampas, dan para pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Aksi tersebut viral di media sosial. Publik terkejut. Siang hari, di kawasan padat penduduk, kekerasan bisa terjadi begitu terang-terangan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum, Rabu (22/4), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.
Olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, hingga penelusuran jejak pelaku dilakukan tanpa henti. Hasilnya mulai terlihat. Tiga pelaku berhasil diidentifikasi.
IH (29) lebih dulu ditangkap di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari interogasi, polisi mendapatkan petunjuk penting yang mengarah pada otak kejahatan, JS alias Bokir (30), seorang residivis yang telah merencanakan aksi tersebut.
Pengejaran pun berlanjut hingga ke luar provinsi. JS diketahui melarikan diri ke Aceh. Setelah koordinasi dengan aparat setempat, ia akhirnya diringkus di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya.
Namun, penangkapan itu belum menjadi akhir. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku justru melawan. Mereka mencoba kabur dan menyerang petugas yang mengawal.
Peringatan telah diberikan. Tetapi diabaikan.
Dalam situasi yang membahayakan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku dilumpuhkan dengan tembakan. “Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” ujar Ricko.
Setelah dilumpuhkan, IH dan JS langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta sejumlah barang bukti lainnya.
Fakta lain terungkap. Keduanya adalah residivis. Riwayat kriminal sebelumnya menunjukkan pola kejahatan yang berulang.
Kini, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran.
Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya: kejahatan jalanan tidak akan diberi ruang.
Di balik penindakan itu, tersisa luka bagi korban dan peringatan bagi masyarakat. Bahwa di balik rutinitas harian, ancaman bisa datang tiba-tiba. Dan hukum, pada akhirnya, akan mengejar tanpa henti. (Tim)




