BerandaDaerahPusaran Konflik APSI Seret Pengurus Pusat dan Daerah

Pusaran Konflik APSI Seret Pengurus Pusat dan Daerah

Padang, AuraIndonesia | Di balik formalitas rapat dan deretan surat keputusan yang tampak administratif, badai besar tengah berputar di tubuh APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). Bukan sekadar riak kecil, melainkan pusaran konflik kepemimpinan yang kini menyeret pengurus pusat hingga daerah, termasuk Sumatera Barat.

Polemik akibat  pusaran konflik mencuat setelah beredarnya Surat Keputusan DPP APSI Nomor 07/SK/DPP-APSI/2025 tentang penunjukan Fandra Arisandi, SH, MH dkk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) DPW APSI Sumbar, sekaligus pembekuan kepengurusan DPW APSI Sumbar di bawah pimpinan Ahmad Ariadi, SH.

APSI Konflik
Ketua Umum APSI Andi Syafrani, S.H., MCCL, hasil Munaslub 15 N0fember 2025 di Surabaya

Alih-alih menjadi jalan keluar, keputusan itu justru menyulut api konflik yang lebih besar. Ahmad Ariadi dengan tegas menyatakan penunjukan Plt tersebut ilegal. Menurutnya, SK itu dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi organisasi maupun hukum. “Yang menunjuk bukan DPP APSI yang sah,” tegas Ahmad.

Ia menyebut, akar persoalan bermula dari tindakan Dr. Sutrisno, SH, MH, Ketua Umum APSI sebelum digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

APSI
Ketua Umum DPP-APSI, Andi Syafrani, SH., MCCL., CLA dan Ketua DPW APSI Sumbar, Ahmad Ariadi,SH

Nama Sutrisno pun menjadi pusat sorotan. Ia disebut tetap mengklaim diri sebagai Ketua Umum APSI, meskipun—menurut Ahmad—posisinya telah gugur pasca Munaslub. Munaslub APSI sendiri digelar pada 15 November 2025 di Surabaya, atas permintaan dan persetujuan 24 DPW APSI se-Indonesia. Meski Sutrisno tidak hadir—karena memang tidak diundang—forum tersebut dinyatakan sah dan konstitusional sesuai AD/ART APSI.

Namun konflik tak berhenti di sana. Tiga belas hari berselang, Sutrisno justru menggelar Munas versi tandingan di Semarang pada 28–29 November 2025. Dari forum inilah ia kemudian mendeklarasikan diri sebagai Ketua Umum APSI versi lain. “Pertanyaannya sederhana, siapa peserta Munas versi itu?” kata Ahmad, mempertanyakan legitimasi dan representasi forum tersebut.

BACA JUGA  Pilkada Aceh Timur Hasil Quick Count H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid 'SAH' 01 Menang

Manuver Sutrisno disebut berlanjut dengan langkah-langkah drastis. Mengatasnamakan Ketua Umum DPP APSI, ia dikabarkan memecat pengurus hasil Munaslub Surabaya, membentuk kepengurusan baru versinya sendiri, bahkan mengubah logo, AD/ART, serta alamat sekretariat DPP APSI. Perubahan tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Ahmad menduga, data hasil Munaslub Surabaya digunakan sebagai dasar administratif Munas versi Semarang.

Di tengah konflik yang kian ramai, terutama di media sosial terkait klaim Plt Ketua APSI di berbagai daerah, Ahmad Ariadi menegaskan posisi hukum organisasi. Menurutnya, APSI yang sah dan diakui secara hukum adalah APSI berlogo Bintang Kuning Emas, dipimpin Ketua Umum Andi Syafrani, SH., MCCL., CLA dan Sekretaris Jenderal Sulaisi, SHI., MIP, berdasarkan hasil Munaslub Surabaya yang didukung penuh 24 DPW.

Tak hanya soal kepengurusan, aspek legalitas identitas organisasi juga disorot. Ahmad menyebut, logo dan merek APSI di bawah kepemimpinan Andi Syafrani telah memperoleh Hak Cipta dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.

APSI sendiri bukan organisasi biasa. Ia merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 angka 3. Posisi strategis ini membuat konflik internal APSI tak lagi sekadar urusan rumah tangga organisasi, melainkan berpotensi berdampak luas pada marwah dan legitimasi profesi advokat syariah di Indonesia.

Kini APSI menjadi dua dan masing-masing saling mengkalim dirinya yang legal dan sah. APSI berada di persimpangan jalan. Di antara tarik-menarik kepentingan, klaim legitimasi, dan manuver kekuasaan, pertanyaannya bukan lagi semata siapa yang duduk di kursi ketua, melainkan siapa yang secara sah dan bertanggung jawab berhak mengatasnamakan APSI. Apakah konflik ini akan berujung pada rekonsiliasi atau bergeser ke meja hijau, waktu yang akan menjawab. ( Edan )

BACA JUGA  Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini