Medan, AuraIndonesia.id | Sidang 4 terdakwa yakni Andi Fauzi Hasibuan, Farizal Edo Harahap, Iwan Hamzah Lubis dan Riski kembali di gelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).
Dalam sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Khairulludin tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari masing-masing terdakwa.
Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novalita Endang Suryani Siahaan kepada masing-masing terdakwa untuk apa sabu tersebut. Dengan lembut ke 4 terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu digunakan hanya untuk di pakai.
“Hanya untuk makai,” ucap para terdakwa secara bergantian.
Setela mendengar keterangan dari ke 4 terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim, Khairulludin menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. (NZ)