BerandaDaerahDitanya Oleh JPU, Empat Terdakwa ini Akui Hanya Pakai Sabu

Ditanya Oleh JPU, Empat Terdakwa ini Akui Hanya Pakai Sabu

Medan, AuraIndonesia.id | Sidang 4 terdakwa yakni Andi Fauzi Hasibuan, Farizal Edo Harahap, Iwan Hamzah Lubis dan Riski kembali di gelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).

Dalam sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Khairulludin tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari masing-masing terdakwa.

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novalita Endang Suryani Siahaan kepada masing-masing terdakwa untuk apa sabu tersebut. Dengan lembut ke 4 terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu digunakan hanya untuk di pakai.

“Hanya untuk makai,” ucap para terdakwa secara bergantian.

Setela mendengar keterangan dari ke 4 terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim, Khairulludin menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. (NZ)

spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini