BerandaDaerahDitanya Oleh JPU, Empat Terdakwa ini Akui Hanya Pakai Sabu

Ditanya Oleh JPU, Empat Terdakwa ini Akui Hanya Pakai Sabu

Medan, AuraIndonesia.id | Sidang 4 terdakwa yakni Andi Fauzi Hasibuan, Farizal Edo Harahap, Iwan Hamzah Lubis dan Riski kembali di gelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).

Dalam sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Khairulludin tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari masing-masing terdakwa.

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novalita Endang Suryani Siahaan kepada masing-masing terdakwa untuk apa sabu tersebut. Dengan lembut ke 4 terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu digunakan hanya untuk di pakai.

“Hanya untuk makai,” ucap para terdakwa secara bergantian.

Setela mendengar keterangan dari ke 4 terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim, Khairulludin menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. (NZ)

BACA JUGA  Kepala Puskesmas Dolok Masihul Bantah Tuduhan Pemotongan Gaji, Tegaskan Komitmen Transparansi

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini