BerandaDaerahDrama BBM Ilegal: Mafia, SPBU, Oknum Aparat Bermain Api

Drama BBM Ilegal: Mafia, SPBU, Oknum Aparat Bermain Api

Oleh Edi Anwar Asfar

Rimbo Datar, AuraIndonesia | Sore itu, Sabtu 2 Agustus 2025, warga Tanjung Balik dikejutkan oleh insiden menegangkan di sekitar SPBU 14-262-565 Rimbo Datar. Seorang supervisor SPBU, yang kini dijuluki warga sebagai “Kowboy Rimbo Datar”, menodongkan pistol ke arah seorang warga dalam sengketa yang diduga kuat berakar dari praktik penimbunan BBM ilegal.

Tak sekadar drama jalanan, insiden ini membuka tabir gelap dugaan praktik mafia BBM yang telah lama mendera daerah perbatasan ini. Dalam sorotan publik kini, SPBU Rimbo Datar dan sejumlah oknum dari institusi berbaju hijau dan coklat — bahkan disebut-sebut berasal dari luar provinsi — dituding bermain mata dalam skema distribusi BBM yang melawan hukum.

BBM

Hukum yang Dilanggar dan Dasar Regulasi

Jika merujuk pada regulasi resmi negara, praktik-praktik seperti penimbunan, penyimpanan, hingga pendistribusian BBM tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Sejumlah aturan yang mengatur hal ini antara lain:

  1. Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/202.
    Surat edaran ini menjadi pedoman dalam distribusi BBM bersubsidi. Intinya, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen akhir melalui penyalur resmi (SPBU), bukan kepada pihak ketiga tanpa izin. Penyalur wajib menjaga akuntabilitas dan transparansi penyaluran.
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
    Dalam Pasal 55 UU ini, ditegaskan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.”
  3. Pasal 56 KUHP.
    Pasal ini digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu melakukan kejahatan, dalam hal ini termasuk pengelola SPBU atau oknum aparat yang diduga memfasilitasi pendistribusian BBM ilegal.

Kongkalikong SPBU vs Pengangsu: Mekanisme Gelap yang Terbongkar

Laporan warga mengindikasikan bahwa pihak operator SPBU terlibat langsung dalam skema pengisian BBM dalam jumlah besar ke jeriken atau tangki modifikasi, untuk kemudian didistribusikan secara ilegal. Dalam praktiknya, pengangsu (sebutan lokal untuk pengangkut BBM) melakukan pengisian rutin, dengan seolah mendapat “karpet merah” dari pengelola SPBU.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak. Ironisnya, ketika masyarakat biasa antre panjang hanya untuk mengisi beberapa liter BBM, mafia BBM justru menikmati kemudahan logistik dan “pengamanan terselubung”.

Aroma Busuk Mediasi Polsek: Uang Damai dan Tekanan Sosial

Setelah insiden penodongan, pihak Polsek setempat bergerak cepat — namun arahnya justru membuat publik gelisah. Alih-alih membawa kasus ke ranah pidana sebagaimana mestinya, Polsek justru mendesak  ketua Pemuda setempat untuk menghubungi Walinagari Tanjung Balik, Andi Altoni, agar turun tangan dalam “mediasi” antara supervisor SPBU dan warga korban todongan.

Publik menduga keras, mediasi tersebut tak lebih dari jalan damai beraroma uang tutup mulut. Walinagari sendiri tidak dapat hadir karena berada di Payakumbuh, dan menyatakan tidak ingin dijadikan alat untuk menjustifikasi pemerasan berkedok mediasi.

Lebih ironis lagi, ketua pemuda yang didorong oleh aparat sebagai juru damai, disebut-sebut justru salah satu aktor dalam pembelian solar ilegal. Situasi yang semakin mengaburkan batas antara penegakan hukum dan permainan kepentingan.

Diamnya Pemilik SPBU, Marahnya Warga Tanjung Balik

Ketidakpedulian pemilik SPBU terhadap masyarakat sekitar menjadi bahan gunjingan. Selama bertahun-tahun, tak ada kontribusi sosial atau bahkan komunikasi antara SPBU Rimbo Datar dengan warga atau tokoh nagari. Warga menyebut, mereka bahkan tak tahu wajah pemilik SPBU itu.

Yang mereka tahu, SPBU itu justru menjadi pintu masuk bagi para mafia BBM, oknum aparat luar daerah, dan praktik penimbunan yang tak hanya merugikan negara tapi juga memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat miskin energi.

Implementasi Hukum: Perlu Ketegasan Negara

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan keadilan hukum. Penegakan terhadap:

  • Pemilik dan operator SPBU yang terbukti menyalahgunakan sistem distribusi BBM.
  • Pengangsu ilegal yang menimbun dan menjual kembali BBM subsidi.
  • Oknum aparat yang terlibat, baik sebagai backing maupun pelaku pasif.

Harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan tuntas.

Penutup: BBM, Senjata, dan Ketimpangan

Kasus Rimbo Datar bukan semata soal energi. Ini soal tumpulnya hukum ke atas, tajam ke bawah. Ketika mafia bisa mengakses solar tanpa antre, sementara petani dan nelayan harus berhemat setiap tetesnya — maka di sanalah negara sedang ditertawakan.

Sudah waktunya aparat bertindak bukan karena tekanan media, tapi karena kesadaran akan mandat konstitusi. Karena jika tidak, tak hanya solar yang terbakar, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan.

 

Catatan Redaksi: Kasus ini tengah berkembang, dan kami akan terus mengikuti perkembangan investigasi oleh pihak berwenang. Keadilan, seperti BBM subsidi, adalah hak rakyat kecil — bukan barang dagangan mafia.

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini