BerandaHukumGelapkan Uang Arisan Online Rp28 Juta, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Arisan Online Rp28 Juta, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Medan, AuraIndonesia | Terdakwa Mei Rani Feri Astuti yang didakwa menggelapkan uang arisan online senilai Rp28 juta, dituntut selama 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, terhadap wanita berusia 41 tahun yang menggelapkan uang arisan online itu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.

Jaksa menilai warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang menggelapkan uang arisan online tersebut, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 372 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” ucapnya.

Atas tuntutan hukuman tersebut, Mei diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (11/8/2025) mendatang.

Kasus penggelapan ini bermula saat Mei mengajak saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup arisan online yang baru. Mei diketahui menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup.

Grup-grup tersebut rupanya banyak yang memiliki masalah keuangan. Sehingga, Mei harus menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak Mei bermain arisan dengan total tarikan Rp50 juta.

Namun, Andreas sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Lalu, Mei terus memaksa dan meyakinkan Andreas untuk ikut. Hingga akhirnya, Andreas pun mengikuti arisan tersebut.

Kemudian, Andreas pun membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 juta setiap bulannya. Saat giliran Andreas menarik arisan, Mei tak memberikan uang senilai Rp50 juta tersebut kepada Andreas.

Akibatnya, Andreas mengalami kerugian Rp28,7 juta. Tak terima dengan perbuatan Mei, Andreas kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. (NZ)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini