BerandaHukumGelapkan Uang Arisan Online, Terdakwa Mei Dihukum 2 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Arisan Online, Terdakwa Mei Dihukum 2 Tahun Penjara

Medan, AuraIndonesia | Terdakwa Mei Rani Feri Astuti, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menangis divonis dua tahun penjara dalam kasus penggelapan dan penipuan uang arisan online senilai Rp28 juta.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8/2025).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa wanita berusia 41 tahun tersebut telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan akternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung.

Untuk hal yang memberatkan menurut Hakim, perbuatan terdakwa Mei telah mengakibatkan saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir mengalami kerugian.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Majelis Hakim, Frans.

Seusai membacakan putusan, Majelis Hakim lalu menanyakan bagaimana sikap terdakwa Mei dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jangan menangis, sudah kami kurangi,” kata Frans kepada Mei yang duduk di kursi terdakwa.

Kemudian terdakwa Mei melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah akan mengajukan banding atau tidak. Senada dengan terdakwa Mei, JPU Paulina juga bersikap pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim itu diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang pada persidangan sebelumnya menuntut Mei dua tahun dan enam bulan penjara.

Adapun kasus penggelapan dan penipuan ini bermula ketika Mei mengajak Andreas untuk masuk di grup arisan online yang baru. Mei diketahui menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup.

Grup-grup tersebut rupanya banyak yang memiliki masalah keuangan. Sehingga, Mei harus menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak Mei bermain arisan dengan total tarikan Rp50 juta.

Namun, Andreas sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Lalu, Mei terus memaksa dan meyakinkan Andreas untuk ikut. Hingga akhirnya, Andreas pun mengikuti arisan tersebut.

Kemudian, Andreas pun membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 juta setiap bulannya. Saat giliran Andreas menarik arisan, Mei tak memberikan uang senilai Rp50 juta tersebut kepada Andreas.

Akibatnya, Andreas mengalami kerugian Rp28,7 juta. Tak terima dengan perbuatan Mei, Andreas kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. (NZ)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini