Jakarta, AuraIndonesia | Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan gelar unjuk rasa jilid II, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Mandiri yang sebelumnya, pada Rabu, (13/8/2025) di Kantor KPK, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta.
Dalam temuannya, PC HIMMAH Medan mendapati informasi bahwa Bank Mandiri menyalurkan kredit yang diduga fiktif kepada PT BPSAT dan mengakibatkan total tagihan macet Rp 82,39 Miliar dan potensi kerugian negara awal sebesar Rp 30 Miliar.
Selanjutnya, PT BPSAT dipailitkan pada 1 Februari 2024, Bank Mandiri diduga melawan hukum dengan melelang aset jaminan pada 12 Februari 2024 yang berpotensi terjadinya pelanggaran terang-terangan terhadap UU Kepailitan.
Kabarnya, aset dilelang hanya Rp 10 Miliar, lalu dijual kembali oleh pemenang lelang seharga Rp 17 Miliar dalam 2 bulan dengan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan untuk merampok aset dengan harga murah.
“Setelah lebih dari setahun, penyidikan pidana di Polda Sumut tidak kunjung menetapkan tersangka dengan dalih menunggu audit BPKP, menimbulkan dugaan adanya intervensi yang memperlambat proses,” ucap Ketua PC HIMMAH Medan, Imransyah Pasai.
Menurutnya, lambatnya penanganan ini telah dikonfirmasi oleh berbagai pihak, khususnya Kejati Sumut yang menyatakan hingga 24 Februari 2025 baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 25 Juli 2024 tanpa adanya pelimpahan berkas perkara.
“Selain itu, Polda Sumut pada 5 Maret 2025 mengonfirmasi bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya.
Dalam proses hukum perdata, Pengadilan Niaga Medan melalui putusan tertanggal 19 Juli 2024 telah secara sah membatalkan lelang ilegal yang dilakukan oleh Bank Mandiri, yang saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini membuktikan bahwa tindakan lelang tersebut secara fundamental cacat hukum.
“Jika terbukti bersalah, ada sejumlah UU yang layak untuk dijadikan acuan, diantaranya UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001):, UU Kepailitan & PKPU (No. 37/2004):, UU Perbankan (No. 10/1998):, UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010),” pungkasnya mengakhiri. (HLM)