Medan, AuraIndonesia.id | Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap Eprijal Pahlawan alias Izal selama 15 tahun penjara Selasa (1/10/2024) sore.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan dalam Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan, menyatakan warga Jalan A.H. Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor, itu terbukti membunuh korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy.
Hal-hal yang memberatkan, menurut Hakim, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Efrata.
Seusai membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, terima, atau pikir-pikir selama 7 hari.
Mendengar pertanyaan tersebut, PH terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan.
Putusan Hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukan pembunuhan itu ialah dikarenakan tersulut emosi lantaran korban tak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta.
Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. Setelah membunuh korban, terdakwa sempat melarikan diri keluar kota. (NZ)