Tarutung, AuraIndonesia | Hotbin Simaremare SH, selaku Penasehat hukum kepala desa Dolok Nauli menerangkan bahwa Putusan Perkara Pidana Nomor : 06/Pid.B/2025/PN.Trt pada tanggal 28 Juli 2025 dengan terdakwa inisial J.A di Pengadilan Negeri Tarutung adalah putusan percobaan, yang berarti J.A tidak menjalani hukuman penjara secara langsung, melainkan diberikan kesempatan untuk hidup di masyarakat dengan syarat tertentu.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan (https://tabloidpolmaspoldasu.id/2025/08/09/kades-dolok-nauli-terlibat-kasus-surat-palsu-kuasa-hukum-minta-bupati-taput-bertindak/) dari pelapor inisial P.S dalam perkara tersebut yang mengatakan J.A dijatuhi pidana 1 tahun penjara tetapi tidak menyebutkan putusan percobaan adalah penggiringan opini seolah-olah J.A dijatuhi hukuman penjara tidak percobaan.
”Jadi kalau tidak paham jangan kita menyebarkan berita hoax pahami dulu putusan tersebut baru komentar di media, biar ga jadi gaduh di masyarakat, ucap Hotbin Jumat, (15/08/2025).
Hotbin menambahkan keliru juga pelapor memberitakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti dipersidangan padahal tuntutan JPU yang menerapkan dakwaan ketiga pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditolak majelis Hakim dengan menerima argumentasi hukum dari pledoi (nota pembelaan) Penasehat Hukum.
Atas putusan tersebut JPU telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dan setelah penasehat hukum J.A mencermati putusan tersebut maka telah ditemukan kesalahan penerapan hukum, salah mempertimbangkan bukti-bukti, dan tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti dipersidangan yang menurut kami Penasihat Hukum terdakwa haruslah diputus bebas karena JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya.
Bahwa pelapor yang meminta Bupati Tapanuli Utara memberhentikan sementara J.A dari jabatannya atas putusan tersebut dengan mendalilkan pasal 75 peraturan bupati nomo 2 tahun 2019 tentang peraturan pelaksana perda Kab. Tapanuli Utara nomor 08 tahun 2018 tentang pemerintahan desa telah menunjukkan kekeliruan dan ketidak fahamannya atas ketentuan pasal tersebut.
Bahwa sangat jelas dalam ketentuan pasal tersebut tidak ada keharusan Bupati Tapanuli utara untuk memberhentikan sementara terhadap seorang kepala desa in casu kepala desa J.A. lagipula pasal 75 tidak berdiri sendiri, itu harus bersesuaian dengan pasal 71 dan pasal 74 perbup tersebut, tambahnya.
Dan lagipula, J.A bukanlah terpidana, karena perkara yang dihadapi saat ini masih dalam proses hukum di tingkat banding belum memperoleh hukum tetap / Inkracht van gewijsde. Tidak berdasar dan tidak dibenarkan desakan pelapor meminta Bupati Tapanuli Utara meminta memberhentikan sementara J.A dari jabatannya, halmana terhadap J.A berpeluang diputus bebas ditingkat banding berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya dan tidak dapat membantah pembuktian yang diuraikan oleh kami penasehat hukum J.A.
Hal senada di sampaikan Leo Nababan SH, tim kuasa hukum J.A menambahkan, sesungguhnya J.A. selaku Kepala Desa Dolok Nauli telah melakukan prestasi dalam pemerintahannya yang masih baru, diantaranya : Pelayanan terhadap warga desa Dolok Nauli yang semakin baik; Pembangunan pipanisasi air bersih; Pembangunan lumbung pangan dan kantor desa Dolok Nauli yang sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh kepala desa sebelum terdakwa menjabat kepala Desa Dolok Nauli, hal tersebut terungkap dalam persidangan dan menjadi fakta hukum dalam perkara aquo.
Atas putusan perkara yang dihadapi J.A tersebut saat ini dalam tahap banding sebagaimana pernyataan bading yang diajukan oleh JPU tanggal 5 Agustus 2025 berdasarkan akta permintaan banding nomor 29/BDG/PID/2025/PN TRT dan pernyataan bading yang diajukan oleh Penasehat Hukum J.A tanggal 5 Agustus 2025 berdasarkan akta permintaan banding nomor 30/BDG/PID/2025/PN TRT. (GS)