Oleh : Suwardy Pasaribu
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Tapanuli Utara, AuraIndonesia.id | Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 pun sudah ditetapkan. Namun, penyelenggaraan Pemilu 2019 masih menyisakan berbagai evaluasi dan catatan yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk para penyelenggara Pemilu. Ribuan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu menjadi salah satu catatan yang harus diperhatikan oleh para penyelenggara pemilu. Hampir di setiap tahapan muncul pelanggaran baik administratif, pelanggaran etik maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Adanya catatan dan evaluasi yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dan pemerintah tentu tidak menjadi “tumpukan catatan” yang harus disimpan saja, namun akan menjadi catatan kritis yang bermanfaat sebagai bahan evaluasi untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang akan terjadi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan di tahun 2024 akan menjadi catatan sejarah tersendiri, dimana Pemilu dan Pilkada akan dilaksanakan pada tahun yang sama. Tentunya ini akan menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi para penyelenggara Pemilu. Yang mana akan berpotensi terjadi irisan tahapan jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terjadi dalam 2 putaran.
Dalam setiap tahapan akan dimungkinkan muncul berbagai macam permasalahan, mulai dari pendaftaran peserta, pendaftaran calon, kampanye sampai dengan pemungutan suara ataupun pada tahapan lainnya. Hal ini tentu akan menuntut para penyelenggara pemilu untuk merubah regulasinya yang efektif, efisien dan tentunya harus fast respon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun peserta pemilu.
Masalah lain yang mungkin muncul adalah adanya masyarakat yang bingung ketika akan memberikan hak suaranya. Banyaknya surat suara yang akan dicoblos juga menjadi evaluasi dari Pemilu 2019 kemarin. Sehingga penyelenggara Pemilu harus memiliki terobosan yang bagus agar memudahkan masyarakat dalam memberikan hak suaranya. Seperti halnya dengan adanya penyederhanaan surat suara. Semakin sederhana surat suara maka akan semakin mempermudah masyarakat dalam memberikan suaranya dan ini akan berefek pada minimnya surat suara yang tidak sah nantinya. Tentunya dengan tetap menjaga substansi dan ketentuan tentang surat suara itu sendiri.
Terobosan lain yang tidak kalah penting adalah adanya sistem pelaporan yang berbasis teknologi. Selama ini KPU ataupun Bawaslu sudah menggunakan teknologi dalam sistem pelaporannya, namun masih banyak evaluasi yang diperlukan. Sehingga perlu adanya peningkatan kualitas maupun kuantitas teknologi yang nantinya akan dipakai dalam pelaporan. Teknologi di era saat ini, akan membantu penyelenggara dari berbagai sektor dalam mempercepat proses pelaporan ataupun proses administrasi. Sehingga penggunaan teknologi yang berkualitas dalam Pemilu 2024 akan menjadi sangat penting bagi penyelenggaraan, sekaligus akan memudahkan para stakeholder Pemilu untuk mengakses sesuai hak dan kewenangannya.
Sisi lain yang juga harus diperhatikan adalah pendidikan pemilih. Hal ini harus benar-benar diperkuat oleh para penyelenggara Pemilu. Kasus-kasus klasik yang sangat krusial seperti money politic, black campaign sampai dengan hate speech akan bermunculan dalam proses demokrasi, nantinya akan bisa dicegah. Sehingga pendidikan pemilih menjadi hal yang sangat penting dan utama untuk diperkuat dalam setiap tahapan pemilu 2024 nantinya.
Kompleksitas kegiatan pemilu akan menjadi tantangan pada Pemilu 2024. Hal tersebut tentunya akan dapat menguras energi para penyelenggara pemilu. Sehingga penguatan kelembagaan baik ke internal maupun ke eksternal harus diperkuat oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri. Penguatan kelembagaan internal penyelenggara Pemilu bisa dilaksanakan secara intens dengan memberikan peningkatan kapasitas dan manajerial tata kelola Pemilu bagi sumber daya manusia. Selanjutnya penguatan kelembagaan secara eksternal bisa dilaksanakan dengan membangun komunikasi dan kerjasama serta sinergi dengan berbagai instansi dan lembaga dari lintas sektor yang berkaitan dengan Pemilu (Stakeholder Pemilu).
Penguatan kelembagaan eksternal menjadi hal yang urgen untuk dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Selain untuk suksesnya gelaran Demokrasi yang akan datang dan menunjang kerja-kerja penyelenggara, kerjasama dan sinergi dengan Stakeholder Pemilu juga bisa dijadikan suatu cara untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi timbul saat tahapan. Sehingga penguatan kerjasama dan sinergi penyelenggara dengan Stakeholder Pemilu menjadi langkah yang dirasa wajib dilakukan oleh para penyelenggara.
Sinergi dan kerjasama yang dilaksanakan tersebut harus dibangun melalui sebuah komunikasi yang baik. Sehingga jika kita lihat dari fungsi komunikasi yang salah satunya adalah sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada publik, maka kerjasama yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu harus bersifat continue demi tersampainya informasi kepada publik, selain itu penyelenggara Pemilu juga akan mampu mewujudkan pesta demokrasi yang berintegritas. Sehingga stigma di masyarakat yang menganggap bahwa Pemilu itu adalah hal yang pilu akan hilang dengan sendirinya.
Sebagai konklusi objektif dari tulisan ini, maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa penyelenggara Pemilu harus mampu mengambil langkah strategis dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berintegritas. Pertama, menjadikan Pemilu 2019 sebagai cerminan dalam mencegah pelanggaran yang akan muncul pada Pemilu 2024 mendatang. Kedua, Penguatan jajaran penyelenggara melalui peningkatan kapasitas dan manajerial tata kelola Pemilu bagi sumber daya manusia, Ketiga penting untuk menjaga kesolidan penyelenggara Pemilu melalui koordinasi dan konsolidasi yang efektif. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara dalam memperkuat kelembagaan dari sisi internal. Keempat, mampu melaksanakan kerjasama dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait dan masyarakat untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara dari sisi eksternal.