Deli Serdang, AuraIndonesia.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari laporan dugaan korupsi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (12/11/24).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat menilai Kejari Deli Serdang tidak profesional dalam menangani laporan dugaan korupsi yang telah bergulir di Kejari Deli Serdang tersebut.
Rambo Silalahi SH, dalam keterangan resminya menuturkan laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung meliputi atas sejumlah kejanggalan mulai dari sejak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tidak memberikan penjelasan perihal pelimpahan laporan tersebut ke Kejari Deli Serdang.
Sehingga tanggapan Kejari Deli Serdang dalam balasan berupa surat yang menyatakan tidak ada ditemukan korupsi dalam laporan tersebut.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Kasi Intelijen Boy Amali dalam surat resminya menyatakan bahwasannya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan pengecekan kelapangan dan melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar dan menyatakan pembangunan saluran drainase Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang kami adukan “sarat dugaan korupsi” tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan telah digunakan oleh masyarakat.
Lebih jauh Rambo Silalahi SH, mengatakan apa yang dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut berbanding terbalik dengan bukti-bukti yang telah kami lampirkan saat mengajukan pengaduan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan hasil fisik pengerjaan yang temukan dilapangan antara lain :
1. Tinggi dinding sampai kelantai pada Gambar Perencanaan 100cm, fisik pengerjaan diperkirakan hanya berkisar 85 cm.
2. Ketebalan lantai pada Gambar Perencanaan 10 cm, fisik pengerjaan hampir seluruh pengerjaan ini tidak ada dipasang lantai cornya.
3. Ketebalan dinding pada Gambar Perencanaan 15 cm, fisik pengerjaan rata-rata 14 cm bahkan sebagian sisi ada yang dibawah 14 cm.
4. Lebar bagian atas drainase pada Gambar Perencanaan 70 cm, fisik pengerjaan hanya dikisaran 65 cm.
5. Panjang saluran drainase pada Gambar Perencanaan 318 Meter.
6. Bahwa dari hasil rincian tersebut diatas telah dapat menjadi acuan bahwasannya volume pengerjaan yang dikerjakan oleh CV. Paket Sejahtera dengan nilai kontrak Rp. 502.207.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang tersebut antara hasil pengerjaan fisik diduga kuat tidak sesuai dengan Gambar Perencanaan (RAB).
Terpisah, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Sumatera Utara (DPW A-PPI Sumut) sangat menyoroti persoalan tersebut, hingga berita ini naik ke meja redaksi DPW A-PPI Sumut akan senantiasa mengawal proses pelaporan ini hingga dapat terselesaikan dengan baik.
Agar terciptanya Kepemimpinan dan Kepercayaan masyarakat terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, dan juga saat ini awak media mencoba mengkonfirmasi langsung via WhatsApp Kejari Deli Serdang Bapak Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., hingga saat ini belum mendapatkan jawaban apapun terkait persoalan tersebut.
(Red/Tim/A-PPI Sumut)