Iklan

Hot News

Miliki Sabu Seberat 10 Kg, Terdakwa Deni Dituntut dan Divonis Seumur Hidup

Medan, AuraIndonesia.id | Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Deni Saputra pemilik sabu seberat 10 kg dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/12/2024).

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra yang sebelummya juga menuntut seumur hidup terhadap terdakwa Deni Saputra warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah No.5B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan  Medan Barat Kota Medan ini.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan hukuman selama umur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan pikir – pikir.

Seusai mendengar tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim langsung menutup sidang.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa sebelumnya Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya penjual narkotika sabu – sabu dan sering melakukan transaki jual beli narkotika di Jalan Sekata Gang Nusa Indah No.5B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Kemudian 3 orang saksi dari Polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dimana sampai dilokasi sekitar pukul 23.00 wib ketiga saksi sampai di rumah yang dicurigai dan melihat kedatangan terdakwa, kemudian  mengikutinya hingga terdakwa masuk kedalam rumah  dan menutup pintu rumah.

Dimana ketiga saksi masuk membuka pintu dan masuk kedalam rumah terdakwa mencari keberadaan terdakwa, yang tidak lama kemudian terlihat terdakwa baru turun dari lantai II rumahnya dan ketiga saksi menanyakan dimana kotak yang dibawa terdakwa  sebelumnya.

Dan terdakwa membawa ketiga saksi kelantai II kekamar anak terdakwa dimana terdakwa menunjukkan 1 buah kotak kardus yang terletak dilantai, dan setelah dibuka berisikan 10 bungkus plastik Chinese Tea warna Hijau merek Guanyinwang. Setelah diperiksa isinya ternyata narkotika jenis sabu – sabu yang keseluruhannya seberat 10 ribu gram, yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang dikenalnya bernama Zulham. Dan dari terdakwa juga disita 1 unit handphone merek OPPO warna Hitam.

Bahwa  narkotika sabu – sabu tersebut akan diedarkan terdakwa kepada  pembeli sesuai dengan arahan dari Zulham nantinya dan terdakwa akan mendapatkan upah dari Zulham untuk pekerjaannya sebesar Rp2 juta setiap bungkusnya.

Kemudian ketiga saksi Polisi menyita barang bukti dan membawa terdakwa untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dimana terdakwa tidak ada ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari pihak yang berwenang untuk itu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NZ)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini