BerandaHukumPara Terdakwa Kurir Ganja Seberat 151 Kg, Dituntut Mati

Para Terdakwa Kurir Ganja Seberat 151 Kg, Dituntut Mati

Medan, AuraIndonesia | Tiga terdakwa yakni Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, tiga kurir ganja seberat 151 kg asal Kabupaten Aceh Tenggara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025) sore.

Ketiga terdakwa sebagai kurir ganja tersebut dalam nota tuntutan JPU yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer. Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” ungkap JPU Sofyan Agung Maulana di hadapan majelis hakim dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

JPU juga mengatakan keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” kata Sofyan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan, tepatnya Rabu (10/8/2025).

Untuk diketahui, kasus narkoba ini, para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti (barbuk) ganja 151 kg dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. (NZ)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini