Medan, AuraIndonesia | Pora-pora menjadi sorotan serius di Danau Toba. Di tengah meningkatnya aktivitas penangkapan ikan di perairan danau terbesar di Indonesia itu, pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat. Upaya pengawasan diperketat demi menyelamatkan populasi ikan endemik sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem Danau Toba.
Suasana pesisir Danau Toba yang biasanya tenang kini menjadi perhatian petugas. Tim pengawasan turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan yang berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Pora-Pora Diawasi Ketat oleh Pemerintah
Pora-pora menjadi alasan utama Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara meningkatkan pengawasan di Danau Toba. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim setelah menerima laporan terkait maraknya penangkapan ikan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Supryanto dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).
Langkah pengawasan ini bertujuan menjaga kelestarian ikan endemik Danau Toba sekaligus memastikan aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai aturan.

Pora-Pora Ditangkap dengan Alat yang Melanggar Aturan
Pora-pora ditemukan ditangkap menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7.
Aturan tersebut menetapkan ukuran minimal mata jaring yang boleh digunakan dalam penangkapan ikan adalah 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.
Namun di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, petugas menemukan praktik penangkapan ikan menggunakan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter.
Di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang menjadi lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring 1,5 sentimeter.
Pora-Pora Seharusnya Ditangkap Saat Sudah Matang Gonad
Pora-pora seharusnya hanya boleh ditangkap setelah mencapai ukuran tertentu. Supryanto menjelaskan bahwa ikan yang layak tangkap adalah ikan yang sudah melewati masa matang gonad.
Ukuran minimal ikan yang boleh ditangkap adalah panjang 10 sentimeter atau 100 milimeter.
“Ikan yang ukurannya di bawah 10 sentimeter seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” jelasnya.
Jika anak ikan terus ditangkap, maka populasi ikan di masa depan akan semakin berkurang.
Pora-Pora Terancam Jika Penangkapan Tidak Dikendalikan
Pora-pora dapat mengalami penurunan populasi jika penangkapan tidak dikendalikan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan alat atau cara penangkapan ikan yang merusak sumber daya ikan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga menegaskan bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.
Supryanto menegaskan bahwa pelanggaran aturan penangkapan ikan akan membawa dampak serius.
“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan. Penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” katanya.
Pora-Pora Jadi Fokus Sosialisasi dan Kajian Regulasi
Pora-pora kini menjadi fokus pengendalian melalui sosialisasi kepada masyarakat. Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan, tetapi juga menyampaikan aturan perikanan kepada masyarakat sekitar Danau Toba.
Selain itu, pemerintah daerah juga sedang mengkaji regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di kawasan tersebut.
“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu Peraturan Gubernur,” ujar Supryanto.
Pora-Pora dan Aktivitas Perizinan Perikanan di Sumut
Pora-pora juga berkaitan dengan aktivitas perizinan sektor perikanan di Sumatera Utara. Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menjelaskan bahwa data dari sistem Online Single Submission menunjukkan banyaknya izin yang diterbitkan di sektor ini.
Sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin usaha kelautan dan perikanan diterbitkan.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, dan 319 izin lainnya berupa perubahan administrasi SIUP.
“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196. Untuk perubahan izin tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 perubahan SIUP administrasi,” jelas Jenny.
Di balik tenangnya air Danau Toba, perjuangan menjaga keseimbangan alam terus berlangsung. Pengawasan terhadap penangkapan pora-pora menjadi langkah penting agar danau legendaris ini tetap hidup dan memberi kehidupan bagi generasi yang akan datang. (H12/Diskominfo Sumut)




