Iklan

Hot News

Saksi Ahli Sebut Ekstasi Adalah Tablet Ilegal

Medan, AuraIndonesia.id | Saksi Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Sumut) dihadirkan di persidangan lanjutan kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang menyeret 5 orang terdakwa.

Adapun kelima terdakwa tersebut di antaranya ialah Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Saksi Ahli yang dihadirkan dan dimintai keterangannya berjumlah 2 orang, yaitu Debora dan Supiani. Di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, keduanya menjelaskan hasil pemeriksaan forensik terhadap barang bukti (barbuk) dalam kasus ini.

Keduanya pun menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik diperoleh bahwa barbuk yang diuji menggunakan laboratorium ada yang tergolong psikotropika dan ada juga tergolong narkotika.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati, Supiani mengatakan bahwa pil ekstasi merupakan tergolong jenis narkotika, bukan psikotropika.

“Ekstasi itu adalah tablet ilegal. Jadi, semua bentuk tablet yang ilegal itu esktasi. Barbuk ekstasi yang dikirimkan ke kami adalah yang jenis narkotika, bukan psikotropika,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

Lebih lanjut, Supiani pun menjelaskan perihal mengapa narkotika jenis pil ekstasi dilarang. Dijelaskannya, karena pil ekstasi memiliki sifat halusinasi hingga menimbulkan ketergantungan yang kuat.

Sementara itu, Debora menerangkan bahwa pil ekstasi merupakan jenis narkotika golongan 1 yang berbentuk tablet. Dia menegaskan, pil esktasi tidak bisa digunakan untuk pengobatan medis.

“Ekstasi itu adalah istilah umum jenis narkotika golongan 1 yang berbentuk tablet. Kalau berbentuk bubuk atau cairan tidak disebut ekstasi, kita sebutnya cairan narkotika. Narkotika golongan 1 (ekstasi) tidak bisa dan tidak boleh untuk pengobatan,” terangnya.

Seusai mendengarkan keterangan para ahli, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (15/1/25) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (NZ)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini