Jakarta, AuraIndonesia | Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. Mantan hakim Djuyamto, yang kini berstatus sebagai terdakwa suap dalam perkara vonis lepas korupsi minyak goreng, tak kuasa menahan air mata. Suaranya bergetar, sesekali terhenti oleh isak saat ia mengakui penyesalan terdalamnya.
“Saya tidak akan menyalahkan siapa pun. Saya yang menghancurkan karier saya sendiri,” ujar Djuyamto dengan suara lirih. Ucapannya menggema di ruang sidang yang hening, meninggalkan suasana haru di antara para hadirin.
Majelis hakim sempat menenangkan suasana. “Mohon maaf, persidangan ini emosional karena ada lembaga. Ayo, silakan,” kata hakim ketua yang memimpin jalannya sidang.
Di hadapan majelis, Djuyamto mengaku menyesal bukan hanya karena perbuatannya, tetapi karena telah mengecewakan orang-orang terdekatnya. Ia teringat peringatan istrinya, yang berulang kali menasihati agar tidak bermain-main dengan perkara hukum yang sedang ia tangani.
“Istri saya sering mengingatkan agar jangan main-main dengan perkara ini, tentang penerimaan uang dalam perkara ini. Maka dia marah,” ucap Djuyamto dengan mata berkaca-kaca.
Penyesalan itu semakin dalam saat ia mengingat pesan pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang juga sempat menghubunginya sebelum perkara minyak goreng itu diputus. Sang pimpinan, yang tidak disebutkan namanya, mengingatkan agar Djuyamto tidak percaya pada siapa pun yang mengatasnamakan petinggi MA untuk memuluskan perkara.
“Sebelum perkara diputus, seorang pimpinan MA sudah menghubungi saya, bilang kalau ada yang mengatasnamakan pimpinan siapapun itu jangan dipercaya,” katanya pelan.
Namun, peringatan itu datang terlambat. Keputusan yang diambilnya kini menyeret dirinya ke kursi terdakwa.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar. Djuyamto saat itu menjabat sebagai hakim ketua, bersama dua hakim anggota lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut. Dugaan suap itu diungkap oleh jaksa penuntut umum pada sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut dakwaan, uang suap itu tidak hanya mengalir kepada Djuyamto, tetapi juga melibatkan Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikenal sebagai orang kepercayaan Arif.
Djuyamto kini harus menghadapi kenyataan pahit: karier panjangnya sebagai hakim berakhir di balik jeruji besi. Di ruang sidang yang dulu menjadi tempat ia menegakkan keadilan, kini ia duduk sebagai terdakwa, menyesali langkah yang menghancurkan segalanya.
“Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan yang saya lakukan,” katanya tegas, meski suaranya masih bergetar.
Tangis Djuyamto bukan sekadar luapan emosi. Ia adalah simbol dari jatuhnya integritas seorang penegak hukum, yang terseret godaan uang dan kekuasaan. Ruang sidang Tipikor sore itu menjadi saksi bisu—bahwa keadilan, seberapa tinggi pun kedudukannya, bisa runtuh oleh satu keputusan salah.




