Medan, AuraIndonesia.id | Terdakwa Anugerah Wira Putra Siregar karyawan PT Suzuki Finance Indonesia cabang Medan dinilai terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Kota ini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.
“Dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” ucap Jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan PT Suzuki Indonesia mengalami kerugian.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sementara dalam dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Suzuki Indonesia. Saat itu salah satu debitur menjumpai terdakwa untuk mengambil BPKB sepeda motor.
Saat dicek terdakwa ternyata debitur tersebut masih memiliki tunggakan senilai Rp9 juta lebih sehingga BPKB tidak bisa diberikan sebelum dilunasi. Namun, terdakwa memberikan usul kepada debitur tersebut untuk membayar Rp5 juta saja.
Alhasil, debitur tersebut memberikan uang kepada terdakwa dan mengambil BPKB sepeda motor debitur tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan. (NZ)