Medan, AuraIndonesia | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, sebesar Rp105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.
Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa (2/9/2025) dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menyebut penyetoran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.
“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ungkap Harli Siregar didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisanya yang mencapai Rp105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.
Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang sempat membuatnya menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.
Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan. (NZ)