Ditulis oleh: Dr. Drs. Saut. SH. MH. M.Hum
Medan, AuraIndonesia.id | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 3 dan 4, menyatakan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Selanjutnya, Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Hal yang sama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 2, menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ecoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (GEOPARK), Pasal 10, dijelaskan bahwa GEOPARK ditetapkan berdasarkan tingkatan status yang terdiri atas GEOPARK Nasional dan UNESCO Global GEOPARK. Pengakuan GEOPARK Kaldera Toba oleh UNESCO melalui proses evaluasi yang melibatkan penilaian aspek geologi, budaya, ekologi, pendidikan, dan pengelolaan kawasan merupakan suatu kepercayaan kepada Pemerintah Indonesia sekaligus menandai komitmen Indonesia untuk mengelola kawasan sesuai dengan standar UNESCO.
Kewajiban pengelolaan dan pelaporan sebagai bagian dari UNESCO Global GEOPARK, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memastikan bahwa kawasan GEOPARK Kaldera Toba dikelola secara berkelanjutan, baik dari segi konservasi geologi maupun pengembangan pariwisata. Selain itu, tugas lain Pemerintah Indonesia harus melestarikan dan mempromosikan warisan budaya serta mendukung kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah Indonesia juga harus meningkatkan pendidikan dan kesadaran tentang pentingnya geologi, lingkungan, dan budaya lokal kepada masyarakat dan pengunjung. Kemudian, Setiap 4 tahun sekali, UNESCO mengadakan evaluasi untuk menilai apakah suatu GEOPARK masih memenuhi standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan kekurangan, status UNESCO Global GEOPARK dapat ditinjau ulang atau bahkan dicabut jika tidak memenuhi persyaratan.
Dalam penjelasannya dikatakan bahwa UNESCO Global Geopark uses its geological heritage, in connection with all other aspects of the area’s natural and cultural heritage, to enhance awareness and understanding of key issues facing society, such as using our earth’s resources sustainably, mitigating the effects of climate change and reducing natural hazard-related risks. At present, 213 geoparks are found in 48 countries. Di Indonesia sendiri terdapat 10 Global Geopark, termasuk Toba Caldera UNESCO Global Geopark, yaitu
- Batur UNESCO Global Geopark
- Belitong UNESCO Global Geopark
- Ciletuh – Palabuhanratu UNESCO Global Geopark
- Gunung Sewu UNESCO Global Geopark
- Ijen UNESCO Global Geopark
- Maros Pangkep UNESCO Global Geopark
- Merangin Jambi UNESCO Global Geopark
- Raja Ampat UNESCO Global Geopark
- Rinjani-Lombok UNESCO Global Geopark
- Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Danau Toba merupakan danau terbesar di Asia Tenggara dengan luas sekitar 1130 kilometer persegi dengan kedalaman 505 meter.
Evaluasi Berkala
Setiap empat tahun sekali, UNESCO melakukan evaluasi terhadap setiap kawasan yang diakui sebagai GEOPARK. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kawasan tersebut masih mematuhi kriteria yang ditetapkan. Jika ada kekurangan dalam pengelolaan, UNESCO bisa memberikan peringatan (seperti kartu kuning) atau bahkan mencabut status GEOPARK jika tidak ada perbaikan yang signifikan.
Menghindari Kartu Merah
UNESCO merupakan badan PBB yang mengurusi atau berfokus pada soal pendidikan dan situs-situs kebudayaan telah melakukan evaluasi “The 8th UNESCO Global Geoparks Council” pada 4-5 September 2023 di Maroko sebagai tindaklanjut dari validasi Geopark Kaldera Toba yang dilakukan asesor UNESCO pada 31 Juli sampai 4 Agustus 2023 dan salah satu hasilnya menerbitkan kartu kuning terhadap Geopark Kaldera Toba. Kartu kuning UNESCO Global GEOPARK merupakan peringatan awal dan jika pemerintah tidak berhasil memperbaiki kondisi yang ada, bukan tidak mungkin diterbitkan kartu merah atau dicabut status UNESCO Global GEOPARK. Itulah sebabnya, Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 8 Kabupaten sekitar destinasi danau toba harus segera berbenah untuk mencegah pencabutan pengakuan tersebut.
Apa Yang Harus Segera Kita Dilakukan?
Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Toba Caldera UNESCO GLOBAL GEOPARK (TCUGGp), Bagian Ketiga, Tugas, Pasal 9, ayat
(1) Badan Pengelola TCUGGp bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pengembangan dan pengelolaan TCUGGp untuk upaya konservasi, edukasi dan peningkatan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.
(2) BP-TCUGGp mengelola TCUGGp melalui kegiatan, antara lain:
- Penataan dan pemeliharaan lingkungan GEOPARK sesuai sebaran situs geologi dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hidup, sosial budaya, dan pariwisata;
- Pemanfaatan situs geologi, warisan geologi, keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya secara berkelanjutan;
- Pembangunan sistem pengawasan dan pengamanan situs geologi, Warisan Geologi, Keragaman Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya;
- Pelaksanaan program konservasi Warisan Geologi, Keragaman Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya;
- Pengembangan pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
- Pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif;
- Pelestarian sosial budaya;
- Pengembangang destinasi Pariwisata;
- Pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata;
- Penyediaan informasi keberadaan GEOPARK, antara lain pusat informasi, sistem informasi terpadu dan museum GEOPARK;
- Pengembangan kelembagaan GEOPARK meliputi pengembangan sumber daya manusia, struktur pengelola, dan manajemen pengelolaan;
- Promosi nilai ilmiah GEOPARK untuk kegiatan Pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
- Pengembangan kerja sama dan peran aktif BP-TCUGGp sebagai pengelola GEOPARK dalam jaringan kemitraan GEOPARK nasional, regional dan global; dan
- Penyusunan laporan secara berkala.
Pengembangan Pendidikan GEOPARK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bagian Kesatu, Klasifikasi Urusan Pemerintahan, Pasal 9, ayat (3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, juncto ayat (4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, Bagian Kesatu, Umum, Pasal 2, Kurikulum Merdeka mencakup kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum. Merujuk pada kedua peraturan tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama 8 Pemerintah Kabupaten di sekitar destinasi danau toba, sesuai dengan kewenangannya berpeluang mengedukasi masyarakat, khususnya seluruh pelajar dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK melalui kurikulum muatan lokal.
Sesungguhnya, kegiatan ini sudah mulai dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, dengan Surat Keputusan Nomor: 122/AU/BPODT/VIII/2024, Tanggal 12 Agustus 2024. Dan Tim yang dipercayakan sudah mulai bekerja yang diawali dengan survey ke 8 kabupaten, lebih kurang sebanyak 300 responden dengan tema kegiatan “Evaluasi Kebutuhan Model Manajemen Kurikulum Muatan Lokal Kepariwisataan Berbasis Geopark Di Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, Tim ini, akhirnya, akan menghasilkan naskah akademik dan 12 buku muatan lokal untuk diajarkan pada siswa se kawasan danau toba.
Inilah salah satu kegiatan mengedukasi masyarakat untuk menjawab Kartu Kuning UNESCO Global GEOPARK. Melalui Pendidikan,  Badan Pelaksana Otorita Danau Toba mengembangkan program edukasi untuk pelajar dan wisatawan tentang sejarah geologi, budaya Batak, dan pentingnya konservasi lingkungan.
Semoga amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan melahirkan norma dan peraturan daerah terkait dapat mewujudkan tuntutan Geopark Kaldera Toba sebagai Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
Semoga Berhasil.
Penulis adalah Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara