Medan, AuraIndonesia.id | Sidang lanjutan terdakwa Drs. Waston Simbolon MM kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/10/2024) dengan agenda nota pembelaan (Pleidoi).
Dalam nota pleidoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa Waston itu meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Apabila yang mulia berpendapat lain mohon yang seadil adilnya,” ucap Andi Hakim SH.MH.
Setelah mendengarkan pleidoi dari Rendra Sitorus, SH.MH dan rekannya Andi Hakim, SH.MH selaku penasehat hukum terdakwa Waston Simbolon. Kemudian terdakwa Waston membacakan pembelaannya secara langsung dihadapan Majelis Hakim.
Dalam pembelaannya Waston secara jelas menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau tanah tersebut bermasalah.
“Bahwa sebelum saya menjadi Camat Samosir, saya di undang rapat dan pada rapat itu tanah tersebut sudah APL tidak ada masalah lagi. Dan pada saat itu juga dihadiri para masyarakat penggarap.Saya sebagai Camat tidak pernah sama sekali menggarap.
Seandainya saya sudah tahu tanah tersebut bermasalah, maka saya tidak akan menandatangani permohonan masyarakat,” terangnya dengan nada lembut.
Setelah mendengar pleidoi dari terdakwa Waston itu Majelis Hakim menutup persidangan.
Diluar persidangan Rendra Sitorus, SH.MH dan rekannya Andi Hakim, SH.MH mengatakan bahwa dari fakta persidangan tidak ada saksi yang menyatakan kliennya bersalah.
“Terkait pleidoi hari ini, kita mengacu fakta-fakta persidangan. Baik dari saksi fakta, saksi ahli maupun saksi dari BPN tidak ada yang memberikan kesaksian bahwa tanah itu bermasalah tanah itu adalah kawasan hutan. Sedangkan Pak Waston ini bukanlah pengambil putusan, dia adalah korban dari jabatan. Yang mengambil keputusan pada saat itu ialah Bupati. Dan atas rekomendasi dari bapak Dinas Kehutanan pada saat itu,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu buktipun yang menyatakan kliennya merugikan negara.
“Saya juga bingung kenapa Pak Waston ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada saksi yang bisa membuktikan bahwa klien kami ini merugikan negara. Bahkan ada terdakwa yang sudah diputus kemarin yang panik melihat dia (Waston) dijadikan tersangka, karena mereka tidak ada kongkalikong. Kita meminta bebas, karena tidak ada satu buktipun yang yang menyatakan Pak Waston merugikan negara.
Bahwa tanah itu bukan Kawasan Hutan Lagi, tapi sudah menjadi APL, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 44 dan SK Menteri Kehutanan No 579. Pak Waston pada saat itu menjalankan tugasnya sebagai Camat harian. SK Tim penataan tanggal 4 September, nah dia (Waston) diangkat tanggal 30 September. Pada saat Pak Waston diangkat sebagai Camat harian, Panitia pembentukan pembebasan tanah APL, tim penata pembagian lahan lahan tersebut sudah terbentuk, mau gak mau ya harus di ikuti,” tegasnya sembari katakan Drs Waston Simbolon MM Jabatan Pj Sekda Samosir tahun 2023, dan pada saat peristiwa tahun 2003 adalah Camat di Kecamatan Harian Samosir.
Tak hanya itu, Rendra juga menyampaikan bahwa fakta di Persidangan justru pihak BPN mengatakan tidak ada masalah, sehingga tanah di wilayah Tele Pusuk Buhit tersebut telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau tanah itu bermasalah kenapa kok bisa di tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik?, fakta di Persidangan justru pihak BPN mengatakan tidak ada masalah sehingga tanah di wilayah Tele Pusuk Buhit tersebut telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan Kepala BPN Samosir pada saat itu Bapak Hiskia Simarmata sewaktu bersaksi pun mengatakan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah, sehingga proses peningkatan ke Sertifukat Hak Milik pun telah selesai dilaksanakan,” terangnya.
(NZ)