Medan, AuraIndonesia.id | Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing menuntut terdakwa Reza Ananda, pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer selama 8 tahun penjara karena merampok uang nasabah sebanyak Rp5.098.500.000.
Dalam tuntutan JPU menyebutkan bahwa perbuatan Reza telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Ananda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU saat di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2025).
Tak hanya penjara, warga Johor Indah Permai I Blok D-23, Kecamatan Medan Johor tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan hukuman, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (16/1/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, uang sebesar Rp5 miliar yang ditilap pria berusia 46 tahun tersebut merupakan milik salah seorang nasabah prioritas BRI yang bernama korban Barisan Sinaga.
Terdakwa mencairkan uang milik korban dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh korban pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA. Setelah itu, pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau.
Kemudian, terdakwa membuat surat palsu berupa tanda tangan di slip pengiriman uang dalam atau luar negeri atau kliring dari rekening korban kepada Dhoni Marwandan untuk pencairan asuransi davestera sebesar Rp5.150.000.000.
Selanjutnya, uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli reksa dana dengan nama Sucorinvest Flexy Fund atas nama korban sebesar Rp2 miliar dan Sucorinvest Equity Fund atas nama korban Rp2 miliar.
Saat ini, kerugian yang dialami korban sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 yang diambil dari dana persekot di BRI. (NZ)