Jakarta, AuraIndonesia | Laporan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Muaythai Indonesia tahun 2026 resmi diserahkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Senin, 4 Mei 2026. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah kepengurusan organisasi ke depan.
Laporan Munaslub Muaythai diserahkan langsung oleh Ketua Pelaksana Hartono yang juga menjabat sebagai Ketua Muaythai Jawa Tengah, bersama Bendahara Panitia Suniani Kasim. Dokumen tersebut diterima oleh Suradi selaku Kepala Bagian Tata Usaha KONI Pusat di lantai 12 Kantor KONI Pusat.
Penyerahan laporan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari tahapan administratif resmi yang menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keputusan (SK) dari KONI Pusat. Dari sinilah kepastian legalitas hasil Munaslub akan ditentukan.
Munaslub Muaythai Indonesia 2026 sendiri digelar pada 25 April 2026 di Osaka Hotel Pantai Indah Kapuk 2. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 Pengurus Provinsi Muaythai dari seluruh Indonesia dan dinyatakan memenuhi kuorum sesuai AD/ART organisasi.
Sehari sebelumnya, pada 24 April 2026, digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang menjadi pembuka rangkaian agenda. Rakornas dan Munaslub berjalan berurutan, memperlihatkan dinamika organisasi yang sedang mencari titik keseimbangan baru.
Dalam laporan Munaslub, tercantum hasil sidang pleno ketiga yang menetapkan formatur kepengurusan Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) masa bakti 2026–2030. Susunan kepengurusan inti yang dihasilkan adalah Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum, Muhammad Lutfi Agizal sebagai Sekretaris Jenderal, dan Suniani Kasim sebagai Bendahara Umum.
Sekretaris Jenderal PBMI, Lutfi Agizal, menyampaikan harapannya agar seluruh lembaga olahraga tetap menjaga netralitas. Ia menekankan pentingnya sikap objektif dan peran sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik organisasi.
Menurutnya, setiap dinamika yang muncul harus diselesaikan melalui jalur konstitusional dan dialog terbuka, dengan tetap mengedepankan kepentingan olahraga nasional di atas segalanya.
Di sisi lain, Yunus Adhi Prabowo selaku pengacara Pengprov Muaythai Indonesia menjelaskan bahwa Rakornas dan Munaslub berawal dari mosi tidak percaya yang diajukan oleh 30 provinsi terhadap kepemimpinan sebelumnya. Mosi tersebut didasari alasan-alasan prinsipil dalam organisasi.
Namun, situasi semakin kompleks ketika muncul keputusan penghentian sementara terhadap 30 Pengprov tersebut serta pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt). Yunus menegaskan bahwa tidak ada satu pun keputusan yang secara resmi mencabut Surat Keputusan Pengprov Muaythai yang lama.
Dengan demikian, secara hukum, SK Pengprov masih berlaku. Ia menegaskan bahwa hasil Munaslub yang menetapkan kepemimpinan Nadim Al Farell pada 25 April 2026 adalah sah.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Zulkifli Lubis, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menekankan bahwa potensi klaim ganda atas kepengurusan yang sah dapat berdampak pada penyaluran dana jika tidak disikapi secara cermat.
Kini, semua mata tertuju pada KONI Pusat. Proses verifikasi menjadi penentu akhir, apakah hasil Munaslub ini akan diakui secara resmi atau justru membuka babak baru dalam dinamika organisasi Muaythai Indonesia.
Harapan besar pun menggantung: agar konflik dapat diselesaikan dengan adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi kepentingan olahraga nasional. (MR)




