Medan, AuraIndonesia | Ironi hukum di Medan terasa nyata di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Seorang wartawan yang semula menjadi korban pencurian, kini justru duduk sebagai tersangka. Situasi ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga mengguncang rasa keadilan publik.
Kisah ini bermula di kawasan Pancur Batu. Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan, menjadi korban pencurian. Namun alih-alih mendapat perlindungan penuh, ia justru terseret ke dalam pusaran hukum setelah membantu aparat kepolisian menangkap pelaku—tindakan yang disebut dilakukan atas arahan penyidik.
Peristiwa tersebut berujung tak terduga. Persadaan bersama tiga anggota keluarganya, termasuk Leo Sembiring, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan penganiayaan dalam proses yang sebelumnya dipandang sebagai bentuk bantuan kepada aparat.
Ironi hukum semakin menguat ketika kasus ini memasuki tahap praperadilan. Permohonan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn diajukan untuk menggugat Polrestabes Medan. Gugatan ini menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan status tersangka.
Ruang Cakra 3 menjadi saksi jalannya sidang yang berlangsung tegang. Kuasa hukum Persadaan, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, secara tegas mengungkap berbagai kejanggalan.
“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, namun tetap dipaksakan berjalan,” ujar mereka.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan yang lebih luas—bukan hanya tentang satu kasus, tetapi juga tentang bagaimana hukum dijalankan.
Dalam persidangan, saksi ahli turut dihadirkan. Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, memberikan pandangan tegas. Ia menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat.
Menurutnya, penerapan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak relevan. Unsur-unsur dalam pasal tersebut dinilai tidak terpenuhi secara jelas. Ia bahkan menyebut perkara ini lemah secara hukum dan layak dihentikan.
Di sisi lain, hingga kini pihak Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi. Ketidakjelasan ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan transparansi dan profesionalisme aparat dalam menangani perkara ini.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan. Artinya, nasib Persadaan dan keluarganya masih bergantung pada proses yang tengah berlangsung.
Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan yang lebih luas. Banyak pihak melihatnya sebagai potensi preseden buruk bagi perlindungan korban kejahatan. Jika korban bisa berbalik menjadi tersangka, maka rasa aman masyarakat patut dipertanyakan.
Sorotan publik pun semakin tajam. Pertanyaan mendasar mengemuka: apakah hukum masih berdiri di atas kebenaran, atau justru dapat diputar sesuai kepentingan tertentu?
Harapan masyarakat sebenarnya sederhana: keadilan harus ditegakkan secara nyata, bukan sekadar retorika. Korban seharusnya dilindungi, bukan justru dikorbankan dalam proses hukum yang dipertanyakan.
Bagi mereka yang tidak bersalah, kebebasan dari jerat hukum bukanlah privilese—melainkan hak yang tidak boleh dirampas. (Tim)




