BerandaDaerahBangunan Tanpa PBG di Medan: Fakta Mencengangkan, Proyek Tetap Jalan Meski Disanksi

Bangunan Tanpa PBG di Medan: Fakta Mencengangkan, Proyek Tetap Jalan Meski Disanksi

Medan, AuraIndonesia Bangunan tanpa PBG di Medan menjadi sorotan tajam setelah sebuah ruko empat lantai berwarna mencolok berdiri hampir rampung di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Di tengah hiruk pikuk aktivitas warga, bangunan itu justru menghadirkan tanda tanya besar: bagaimana proyek yang diduga tak berizin tetap berjalan tanpa hambatan?

Bangunan tanpa PBG di Medan ini terlihat kontras. Cat berwarna pink menyala seolah menantang perhatian siapa pun yang melintas. Pembangunan sudah mencapai sekitar 80 persen. Besi, semen, dan suara alat kerja masih aktif—seolah tidak ada persoalan hukum yang membayangi.

Di lokasi, tak tampak pemilik maupun pengawas proyek. Seorang mandor yang ditemui hanya mengangkat bahu saat ditanya soal izin.

“Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba biar saya tanya dulu sama bapak RD,” ujarnya singkat, sambil kembali mengawasi pekerja.

Mandor itu kemudian menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan teknis, bukan urusan administrasi. Sementara itu, pekerja tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa—tanpa tanda-tanda penghentian.

Ketika dikonfirmasi, pemilik bangunan berinisial RD menyampaikan klaim berbeda. Ia menyebut dokumen telah lengkap.

“Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya.

Namun, klaim tersebut justru memunculkan kejanggalan. Hingga saat ini, dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk keseluruhan bangunan—terutama tambahan dua lantai—belum dapat ditunjukkan secara valid.

Bangunan tanpa PBG di Medan ini semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian. Bahkan, publik mulai mencurigai adanya pembiaran oleh instansi terkait, yakni Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan.

Fakta di lapangan menunjukkan, Surat Peringatan (SP) ke-2 telah diterbitkan sejak 15 April 2026 dan ditandatangani oleh Dicky Rahmadani. Dalam surat tersebut ditegaskan dua hal penting:
pekerjaan harus dihentikan dalam waktu 7×24 jam, dan pembongkaran mandiri wajib dilakukan dalam 2×24 jam.

BACA JUGA  Tim Gabungan PT TSL Berhasil Amankan Ninja Sawit Warga Bagot Puloan

Namun realitas berkata lain. Tidak ada penghentian. Tidak ada pembongkaran. Yang terjadi justru sebaliknya—bangunan semakin tinggi, aktivitas semakin intens.

Situasi ini terasa janggal. Surat peringatan telah dikeluarkan, tetapi proyek tetap berjalan. Aturan seolah hanya menjadi dokumen tanpa kekuatan.

Pertanyaan pun bermunculan. Jika SP2 sudah ada, mengapa tidak ada penyegelan? Mengapa tidak ada tindakan tegas? Mengapa bangunan terus tumbuh tanpa hambatan?

Bangunan tanpa PBG di Medan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini patuh terhadap aturan.

Publik kini menunggu ketegasan dari Pemerintah Kota Medan. Sorotan tertuju pada John Ester Lase dan Yunus untuk mengambil langkah nyata.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan kota.

Suara keresahan pun muncul dari masyarakat.

“Jangan sampai Medan menjadi kota tanpa kendali, di mana yang melanggar justru bebas membangun, sementara yang taat aturan dipersulit.”

Kasus ini belum berakhir. Awak media memastikan akan terus mengawal hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang. (Tim)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini