Asahan, AuraIndonesia | Sengketa tanah di Asahan kembali menorehkan kesedihan bagi rakyat kecil. Di bawah terik matahari, wajah-wajah lelah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya menyimpan duka yang mendalam. Saat ini, mereka terpaksa berjuang keras demi merebut kembali tanah pertanian mereka yang kini dikuasai oleh PT Padasa Enam Utama Afdeling V.
Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya harus menelan kenyataan pahit. Ruang hidup dan sumber mata pencaharian mereka seluas 153 hektar telah lepas dari tangan. Tanah yang seharusnya menjadi tempat mereka menyambung hidup, kini tidak bisa lagi mereka garap.
Sengketa tanah 153 hektar ini sebenarnya memiliki titik terang yang sangat jelas. Berdasarkan fakta dan data di lapangan, lahan tersebut secara hukum adalah milik mutlak masyarakat. Hal ini tidak hanya sekadar ucapan, melainkan dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik yang sah di tangan warga.
Fakta lain yang paling menyesakkan dada adalah lokasi tanah tersebut. Area lahan 153 hektar ini secara mutlak berada jauh di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) resmi yang dimiliki oleh PT Padasa.
Walaupun jelas berada di luar area operasional perusahaan yang sah, pihak PT Padasa diduga kuat masih terus menguasai dan melakukan aktivitas di atas tanah milik warga tersebut. Tindakan inilah yang memicu konflik panjang dan melukai hati para petani.
Suara lirih namun tegas keluar dari perwakilan Kelompok Tani. Mereka mengaku sudah lelah dan telah menempuh berbagai cara damai untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami hanya ingin mendapatkan hak kami kembali. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami dan memiliki bukti hukum yang jelas,” ucap salah satu perwakilan petani dengan penuh harap, (Selasa, 12/05/2026).
Harapan demi harapan terus diupayakan agar konflik ini segera berakhir. Sampai detik ini, para petani terus bersabar dan mencoba membuka jalan mediasi dengan pihak perusahaan.
Tidak hanya menunggu, langkah mencari keadilan juga terus berjalan. Kelompok Tani telah membawa derita ini dengan melapor kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di tingkat daerah. Mereka hanya meminta hak mereka dikembalikan.
Sayangnya, hingga berita pilu ini diturunkan, keheningan masih menyelimuti pihak perusahaan. Belum ada satu pun tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Padasa terkait klaim, tuduhan, dan jeritan hati yang disampaikan oleh Kelompok Tani. (Tiara)




