BerandaHukumSidang Prapid Polrestabes Medan Memanas, Dugaan Pengkondisian Wartawan Kian Terbuka

Sidang Prapid Polrestabes Medan Memanas, Dugaan Pengkondisian Wartawan Kian Terbuka

Medan, AuraIndonesia | Sidang lanjutan prapid antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk memunculkan sejumlah fakta yang dinilai janggal. Persidangan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026), di bawah pimpinan hakim Pinta Uli Br Tarigan SH.

Sejak sidang prapid dimulai, suasana ruang persidangan terasa tegang. Pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua saksi ahli dan empat saksi umum, yakni Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, serta Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga tengah berjalan di PN Medan.

Namun perhatian utama justru tertuju pada keterangan saksi ahli forensik. Dalam persidangan itu, hakim beberapa kali mencecar penjelasan terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan secara rinci, mulai dari luka lebam di bagian pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah.

Sidang praperadilan itu mendadak menjadi sorotan ketika sejumlah jawaban dari saksi ahli dinilai tidak tegas. Beberapa keterangan bahkan dianggap keluar dari inti pertanyaan hakim. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di ruang sidang.

Ketegangan semakin terasa ketika pembahasan beralih pada surat perdamaian. Dokumen yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan karena dianggap tidak dibuat di hadapan penyidik, ternyata menurut keluarga pemohon telah dibuat secara tertulis di atas materai Rp10 ribu dan bahkan dibubuhi stempel Polrestabes Medan.

Polrestabes

Fakta itu membuat suasana sidang semakin memanas. Pihak pemohon mengaku terkejut karena surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan mereka. Kondisi itu memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara.

Di tengah jalannya persidangan, tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan pentingnya seluruh pihak memberikan keterangan yang jujur di bawah sumpah.

BACA JUGA  Sinode HKI ke-65 Dibuka Haru di Medan, Bobby Nasution Ajak Jaga Alam dan Pulihkan Sumut

“Kami dalam hal ini menganggap keterangan para saksi Yoga dan Putri Mutiara memberikan keterangan palsu, sebab Pemohon dan Termohon sudah menyaksikan video bersama-sama bahwa tidak ada terjadinya pemukulan secara brutal dan sudah menjadi barang bukti di dalam persidangan, serta yang paling fatal hasil visum tidak ada mengatakan kepala bocor terhadap maling tersebut,” tegas Ramses di persidangan.

Pernyataan itu sontak menambah perhatian pengunjung sidang. Sorotan publik semakin mengarah pada dugaan adanya pengkondisian dalam perkara yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.

Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang hadir langsung dalam sidang juga menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, banyak kejanggalan terlihat selama perkara bergulir.

“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh pengadilan. Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut,” ujarnya usai sidang.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya bagi masyarakat Kota Medan, tetapi juga kalangan insan pers. Banyak pihak berharap sidang praperadilan tersebut benar-benar mampu membuka fakta secara terang dan menghadirkan keadilan tanpa tekanan maupun intervensi.

Publik kini menunggu bagaimana akhir dari proses hukum tersebut. Di tengah berbagai dugaan yang mencuat di persidangan, masyarakat ingin melihat apakah hukum mampu berdiri secara independen atau justru semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di Kota Medan. (Tim)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini