BerandaDaerahLapor Pak Wali Rico Waas! Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Diduga...

Lapor Pak Wali Rico Waas! Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Diduga Garap Aturan, Nasib Jalan Umum Dipertanyakan

Medan, AuraIndonesia | Wali Kota Medan, Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas, kini diminta langsung oleh masyarakat untuk turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran perizinan pembangunan jembatan penghubung (Sky Cross) milik RSIA Rosiva Murni Teguh. Infrastruktur ini membelah ruang udara di kawasan Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Selasa (9/6/2026).

Sebuah jembatan beton megah berdiri kaku di atas jalan sempit yang saban hari dilewati warga. Di bawah bayang-bayang bangunan itu, tersimpan tanya besar yang belum terjawab: ke mana hak rakyat atas ruang publik yang bebas dari pelanggaran hukum?

Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh ini ternyata bukan bangunan baru, melainkan telah berdiri kokoh sejak tahun 2023. Selama hampir tiga tahun berjalan, jembatan penghubung itu melintasi fasilitas sosial yang seharusnya bersih dari kepentingan bisnis pribadi. Kini, struktur tersebut menjadi sorotan tajam di media sosial dan media elektronik karena status hukumnya yang kabur.

Status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas konstruksi jembatan itu masih menjadi tanda tanya besar hingga Juni 2026. Berdasarkan penelusuran langsung awak media di lapangan, jembatan ini melintang di atas gang yang digunakan masyarakat umum. Bangunan ini sengaja dibuat untuk menghubungkan gedung utama rumah sakit dengan bangunan ruko komersial yang berada di seberangnya.

Kondisi tersebut memicu rasa ketidakadilan dan keprihatinan mendalam mengenai kelestarian tata ruang kota. Hak akses masyarakat kecil diduga telah dikorbankan demi kemudahan operasional sebuah rumah sakit swasta.

Kesedihan ini makin terasa nyata saat salah seorang warga Gang Kebakaran membuka suara. Dengan nada bicara penuh kecemasan, ia meminta agar identitas aslinya dirahasiakan rapat-rapat demi keamanan dirinya.

BACA JUGA  UMKM Pelindo Bersinar di Medan Coding Competition 2026, Produk Lokal CurI Perhatian Pengunjung

“Bangunan itu sudah berdiri sejak lama, sekitar tahun 2023. Kami sering melihat aktivitas pekerja dan lalu lalang orang melalui bangunan tersebut. Namun setahu kami, tidak pernah ada sosialisasi kepada warga terkait pembangunan itu,” ungkap warga tersebut dengan penuh harap akan adanya keadilan.

Warga merasa diabaikan di tanah kelahiran mereka sendiri. Pembangunan skala besar yang mengubah wajah lingkungan mereka ternyata berjalan begitu saja tanpa pernah meminta permisi atau memberikan penjelasan kepada masyarakat sekitar.

Pemerhati pembangunan daerah, Bung Joe, menilai jika benar bangunan penghubung itu tidak mengantongi PBG resmi, maka hal ini menunjukkan tumpulnya fungsi pengawasan dari instansi pemerintah. Kelalaian ini diduga terjadi secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan.

“Jika pengawasan berjalan optimal, tentu keberadaan bangunan yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak akan luput dari perhatian. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila terdapat kewajiban perizinan yang tidak dipenuhi,” tegas Bung Joe.

Sikap saling lempar tanggung jawab dan ketertutupan juga mulai terlihat. Lurah Buntu, Saiful Bahri, bersama Camat Medan Timur, Fernanda Nasution, saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan penelusuran lapangan. Mereka menyatakan telah menugaskan personel Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) untuk mengecek lokasi, namun hingga kini tidak ada dokumen resmi PBG, surat peringatan, ataupun surat rekomendasi sanksi yang bisa mereka tunjukkan kepada jurnalis.

Sikap bungkam juga datang dari pihak manajemen rumah sakit. Bapak Erick Yeovin, selaku bagian Administrasi Umum dan Humas RSIA Rosiva Murni Teguh, tidak memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp di nomor 085359028xxx.

BACA JUGA  Kapolres Aceh Timur Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025 Polda Aceh

Situasi pelik ini melahirkan mosi tidak percaya dari publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Medan. Bagaimana mungkin bangunan yang diduga tanpa kejelasan izin PBG bisa bebas beroperasi selama kurang lebih tiga tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak Perda?

Masyarakat Kota Medan kini menanti ketegasan dari Pemerintah Kota Medan untuk membuka informasi secara transparan mengenai legalitas jembatan penyeberangan tersebut, termasuk proyek rehabilitasi gedung yang masih berjalan sampai saat ini.

Apabila seluruh dokumen perizinan ternyata sudah terpenuhi, pemerintah wajib menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat agar tidak timbul kecurigaan. Sebaliknya, jika terbukti ditemukan pelanggaran hukum, penegakan aturan dan pembongkaran harus dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu. Hingga saat ini, upaya konfirmasi berimbang kepada seluruh pihak terkait masih terus berjalan. (Tim)

Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini