Medan, AuraIndonesia | MISTERI PABRIK MINYAKITA PT LAS berdiri tanpa papan nama di Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Irian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Bangunan megah yang memproduksi kebutuhan pokok masyarakat itu terkesan tertutup rapat. Keberadaannya kini menuai tanda tanya besar terkait transparansi izin, dugaan kebocoran pajak, hingga bahaya pencemaran lingkungan.
Dugaan Kebocoran Pajak mulai membayangi operasional pabrik pengemas produk Minyakita ini. Tanpa adanya plang nama resmi di area luar, keterbukaan informasi publik menjadi terhambat. Ketika tim media melakukan penelusuran langsung di lokasi pada Selasa (21/7/2026), seorang petugas keamanan justru memberikan jawaban mengejutkan tanpa beban.
“Buat apa plang, Bu. Kan sudah ada di kuitansi transaksi atas nama PT,” ujar petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Ketertutupan Operasional PT LAS semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan administrasi. Petugas keamanan tersebut membenarkan bahwa PT LAS merupakan singkatan dari PT Langgeng Abadi Selamanya. Keterangan ini juga diamini oleh salah satu kepala Delivery Order (DO) di pabrik tersebut yang mengakui bahwa perusahaan memang sengaja tidak memasang papan nama.
Pola Aktivitas Mencurigakan turut terungkap dari hasil investigasi di lapangan. Aktivitas lalu lalang operasional pabrik ternyata kerap berlangsung melalui akses jalan bagian belakang. Hingga berita ini diturunkan, pemilik perusahaan bernama Teddy Jhon belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ancaman Limbah Berwarna Gelap menjadi kecemasan tersendiri bagi warga dan lingkungan sekitar. Tim media mendokumentasikan adanya aliran saluran air bermuatan cairan hitam pekat di sekitar area pabrik. Kendati belum ada hasil uji laboratorium resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, keberadaan cairan tebal tersebut memicu keprihatinan mendalam atas potensi rusaknya ekosistem lokal.
Desakan Pemeriksaan Tegas kini ditujukan kepada pihak-pihak berwenang. Masyarakat dan media mendesak Direktorat Jenderal Pajak, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, hingga Polda Sumatera Utara untuk turun tangan. Penegak hukum diminta memeriksa secara menyeluruh legalitas, kepatuhan pajak, dan pengelolaan limbah PT LAS demi keterbukaan informasi dan keadilan hukum. (Tim)




