Medan, AuraIndonesia | Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan mendadak terasa senyap dan penuh keharuan, sidang perkara jaminan fidusia pada Rabu (1/7/2026). Di dalam ruang sidang itu, nasib seorang pria berusia 38 tahun berinisial FSG dipertaruhkan . Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Rizqi Dermawan SH, membacakan tuntutan yang berat bagi FSG: pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan pidana jaminan fidusia ini tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025. Bagi orang awam, kasus ini adalah potret nyata bagaimana urusan utang-piutang kendaraan bisa berujung pada jeruji besi.
Perkara jaminan fidusia ini bermula dari sebuah mimpi yang berujung pahit. FSG mengikat perjanjian pembiayaan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Objeknya adalah satu unit mobil mewah, Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi BK 1637 ADA.
Mobil Pajero Dakar putih itu awalnya menjadi bukti kerja keras FSG. Selama 18 bulan pertama, FSG dengan taat membayar angsuran bulannya. Namun, roda berputar dan kondisi ekonomi menghantam hidupnya hingga ia mulai menunggak pembayaran.
Kerugian materiel PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam kasus ini disebut mencapai Rp466.919.559. JPU mendalilkan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan tanpa persetujuan perusahaan. Atas dasar itulah, FSG didakwa melanggar Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Jaminan Fidusia sendiri adalah aturan hukum yang melarang keras seseorang menjual, menyewakan, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Pihak perusahaan pembiayaan mengklaim mobil tersebut telah dialihkan. Namun, dengan mata berkaca-kaca usai sidang, FSG membantah keras tuduhan kejam tersebut. Ia menegaskan dengan suara bergetar bahwa mobil itu masih ada di tangannya, tidak pernah dijual, dan tidak pernah dihilangkan.
“Saya sudah mengikuti prosedur pembayaran dengan iktikad baik melalui PT Adira Dinamika Multi Finance dan mobil tidak pernah saya gelapkan,” ujar FSG dengan nada sedih kepada awak media.
Iktikad baik FSG sebenarnya sempat ditunjukkan saat petugas penagihan datang ke rumahnya. Saat itu, dalam kondisi ekonomi yang sulit, FSG bersikap kooperatif dan menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya.
“Memang saya pernah menunggak karena kondisi ekonomi sedang sulit. Saya juga sudah berniat membayar tunggakan tersebut, tetapi saya justru dilaporkan ke kepolisian,” lanjut FSG, menggambarkan rasa kecewanya yang mendalam.
Kekecewaan FSG semakin memuncak karena merasa komunikasinya disumbat. Di hadapan majelis hakim, ia memohon keadilan yang seadil-adilnya. Ia merasa sudah banyak menyetor uang selama 18 bulan, dan berniat melunasi sisa kreditnya.
“Namun menurut saya, pihak leasing menolak pembayaran dan tetap melaporkan saya kepada aparat penegak hukum tanpa komunikasi yang baik selanjutnya,” ungkap FSG lesu.
Kasus jaminan fidusia di PN Medan ini sekarang menjadi perhatian publik karena adanya jurang perbedaan yang besar. Di satu sisi, jaksa melihat ada pelanggaran hukum pidana perpindahan aset. Di sisi lain, ada seorang warga yang mengaku beriktikad baik, tidak menggelapkan mobil, namun terancam kehilangan kemerdekaannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kini memikul tanggung jawab besar untuk menimbang seluruh bukti dan rasa kemanusiaan sebelum mengetuk palu putusan. Hingga vonis final dijatuhkan, FSG masih dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. (Tim)




