Tapanuli Utara, AuraIndonesia | Masa depan seorang anak di bawah umur hancur dalam sekejap akibat ulah oknum Pendeta HKBP. Bayang-bayang trauma kini menghantui hari-harinya setelah menjadi korban kekerasan seksual inisial S (14). Namun, secercah keadilan mulai tampak.
Maha Rajagukguk, Wakil Ketua DPD Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL) Sumut, mengapresiasi penuh langkah tegas Polres Tapanuli Utara (Taput) yang bergerak cepat menahan oknum pendeta HKBP berinisial CS (44), terduga pelaku sodomi tersebut.
Penahanan oknum Pendeta HKBP ini membawa kelegaan di tengah rasa sakit yang mendalam. Langkah cepat polisi ini dilakukan setelah orang tua korban membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Utara pada 6 Juni 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/145/VI/2026/SPKT Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.
Trauma Mendalam di Balik Dinding Mobil
Kisah pilu ini memuncak pada 26 April 2026. Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, sore itu pelaku memanggil korban untuk naik ke dalam mobilnya. Korban yang mengenal pelaku tanpa curiga menuruti ajakan tersebut.
Namun di dalam mobil, petaka itu terjadi. Pelaku langsung memaksa dan mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban sudah sekuat tenaga meronta dan melawan. Apa daya, tenaga anak-anak tak mampu menandingi dekapan tangan kekar oknum pendeta tersebut. Korban disodomi di bawah ancaman. Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku melepaskan korban seraya melontarkan ancaman agar aksi biadab ini tidak diceritakan kepada siapa pun.
Penyidikan polisi mengungkap bahwa penderitaan korban ternyata terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2026. Kuasa hukum korban, Hotbin Simaremare, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami satu kali pelecehan seksual dan tiga kali tindakan kekerasan seksual.
Gerak Cepat Polisi dan Komitmen Maha Rajagukguk
Maha Rajagukguk secara terbuka menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya kepada Kapolres Tapanuli Utara dan seluruh jajaran. Polisi dinilai telah menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang taat aturan.
“Saya mengapresiasi Polres Taput atas gerak cepat dalam menangani kasus sodomi yang dialami oleh korban. Semoga Polres dalam hal ini tetap profesional demi keadilan korban, di mana korban masih di bawah umur dengan impian kehidupan yang masih panjang tiba-tiba hancur oleh perbuatan bejad oknum pendeta HKBP tersebut,” ujar Maha dengan nada getir pada Jumat, 19 Juni 2026.
Melihat kondisi psikologis korban yang semakin pulih, Maha Rajagukguk mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres taput atas penanganan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban.
Kawal Kasus:
Maha Rajagukguk berjanji mengawal kasus hukum ini hingga tuntas di pengadilan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pelaku Resmi Ditetapkan Tersangka
Keadilan kini sedang berjalan. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik Polres Tapanuli Utara langsung bergerak memeriksa korban, memanggil saksi-saksi, serta melakukan visum medis.
Hanya butuh waktu singkat bagi polisi untuk mengumpulkan bukti. Pada Minggu, 7 Juni 2026, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, oknum pendeta berinisial CS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung melakukan penjemputan paksa dan menahan pelaku di sel tahanan.
“Pada Minggu (7/6/2026), setelah melakukan gelar perkara, pelaku telah diringkus, ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” tegas Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing.
Proses hukum kini terus berjalan, mengiringi doa dan harapan agar korban bisa sembuh dari luka batinnya yang mendalam. (Ira)




